Kabar Tak Sedap, Bapak dan Ibu Dosen yang Masih S1 Bakal Dipekerjakan sebagai Tenaga Kependidikan Non-Dosen

Kabar Tak Sedap, Bapak dan Ibu Dosen yang Masih S1 Bakal Dipekerjakan sebagai Tenaga Kependidikan Non-Dosen

Ilustrasi.

Jum'at, 22 April 2016 11:48 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ini kabar tidak mengenakkan bagi bapak dan ibu dosen yang masih berpendidikan strata 1 (S1). Pemerintah berencana menghentikan dana tunjangan fungsional kepada para dosen kategori ini. Sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen minimal harus berkualifikasi S-2 (magister). Namun, kenyataannya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendata masih ada sekitar 51 ribu dosen yang berijazah S-1 (sarjana).

Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemerintah akan menerapkan reward dan punishment untuk para dosen. ’’Dosen-dosen yang belum S-2 kita bantu dengan menyiapkan 2.300 paket beasiswa magister,’’ katanya setelah pengukuhan Guru Besar UGM Ova Emilia Kamis (21/4/2016).

Namun, Ghufron juga mengatakan dosen-dosen yang belum S-2 perlu diberikan punishment atau sanksi profesi secara lunak. Tujuannya supaya bergairah melanjutkan studi magister. Caranya dengan menghentikan pencairan tunjangan fungsional dosen. Bahkan jika perlu untuk sementara mereka dipekerjakan sebagai tenaga kependidikan non-dosen.

Ghufron menjelaskan keberadaan dosen yang belum S-2 sebanyak 51 ribuan orang itu adalah produk kebijakan terdahulu. Dia tidak memungkiri banyak kampus yang nekat merekrut dosen, meskipun belum bergelar magister. "Sekarang kampus harus mengikuti aturan, kita anjurkan untuk menghentikan dulu tunjangan fungsionalnya,’’ ujarnya.

Guru besar bidang kesehatan masyarakat UGM itu menjelaskan regulasi tunjangan fungsional dosen diatur dalam Perpres No 65 Tahun 2007. Untuk dosen dengan jabatan asisten ahli, tunjangan fungsionalnya Rp375.000 per bulan. Menurutnya di lapangan saat ini dosen yang belum bergelar magister paling banyak di jabatan asisten ahli.

Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Reni Marlinawati meminta pemerintah bijak. "Jangan asal pangkas seperti itu. Karena tunjangan fungsional adalah nafkah para dosen," jelasnya. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap dosen yang belum S-2 tetap dikuliahkan tanpa harus menghentikan pemberian tunjangan fungsional.

Reni juga mengatakan sambil kuliah S-2, dosen-dosen tadi tetap diberi tugas untuk mengajar. Menurutnya ketentuan di dalam UU Guru dan Dosen bahwa dosen minimal S2 tetap dijalankan, tetapi dengan cara tidak boleh merugikan dosen. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Riaupos.co

Kategori : Nasional
wwwwww