DPRD Indragiri Hilir Gelar Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023

Senin, 07 Agustus 2023 16:03 WIB
Advertorial
dprd-indragiri-hilir-gelar-paripurna-ke10-masa-persidangan-ii-tahun-2023Suasana pembukaan rapat paripurna ke-10 masa persidangan II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023, Senin (7/8/2023). (F-ISTIMEWA)
INDRAGIRI HILIR, POTRETNEWS.com — Bertempat di ruang rapat kantornya di Jalan Soebrantas Tembilahan Tembilahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, melaksanakan rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2023, Senin (7/8/2023). Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I Edi Gunawan, turut dihadiri Andi Rusli (Wakil Ketua III DPRD), Wakil Bupati Inhil dan 23 orang Anggota DPRD, unsur forkopimda, Sekda serta Pimpinan OPD di lingkungan pemkab setempat.

Pada rapat itu, Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.

Dalam pidatonya Syamsuddin Uti menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Th 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 7 Th 2023. RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 Th 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Juga mengacu pada RPJPD 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Th 2024-2026 dan perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 tahun 2019–2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026.

RKPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.

Selanjutnya Wabup H Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.***(Adv)

Kategori : Pemerintahan, Inhil
wwwwww