Guru Pembacok Kepala SMK 1 Ukui Dituntut 10 Tahun Bui

Guru Pembacok Kepala SMK 1 Ukui Dituntut 10 Tahun Bui

Terdakwa Dasmar Joni Rosa mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Sabtu, 30 April 2016 09:08 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Sidang kasus pembacok Kepala SMK 1 Ukui Kamis (28/4/2016) kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa Dasmar Joni Rosa terbukti melakukan kesalahan melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang menyebabkan luka berat sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa DJ yang tampak didampingi penasihat hukum memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH agar hukumannya diringankan dengan alasan tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.

JPU SriMulyani Anom yang diwakilkan kepada Gina SH dalam tuntutannya menerangkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang menyebabkan orang tersebut luka berat.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto 353 dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan (Pasal 338 kasus pembunuhan dan Pasal 353 kasus penganiayaan berencana, red). Faktor yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dan jujur selama persidangan serta mengakui kesalahannya dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mencontohkan sebagai seorang pendidik sehingga merusak citra guru terangnya.

Menanggapi permohonan terdakwa, Hakim ketua, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH mengatakan majelis akan bermusyawarah dan mempertimbangkan tuntutan JPU. Sidang ditunda minggu depan. ***

Editor:
Mukhlis

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww