Sempat Berkelit, Terdakwa Pembacok Kepsek di Ukui Mengaku Sudah Siapkan Parang di Tas Kerjanya saat Bertemu Korban

Sempat Berkelit, Terdakwa Pembacok Kepsek di Ukui Mengaku Sudah Siapkan Parang di Tas Kerjanya saat Bertemu Korban

Suasana sidang pembacok kepala sekolah di Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.

Minggu, 10 April 2016 10:39 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Sidang kasus pembacok Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 1 Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan terdakwa Dasmar Joni Rosa kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (7/4/2016) silam dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada sidang itu, terdakwa seperti berusaha membela diri dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski setelah dicecar majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya disebabkan emosi dan khilaf.

Sementara korban Nova Dama Yanti yang hadir di setiap persidangan harus dipapah keluar persidangan karena nyaris pingsan mendengar keterangan terdakwa yang tidak sesuai dengan apa yang dialaminya.

Dasmar Joni menuturkan, peristiwa pembacokan bermula dari pengurusan surat-surat untuk menjadi PNS. Dia mengaku, niat awalnya sekadar menakuti korban. Namun karena tidak tahan mendengarkan ocehan korban, dirinya kalut serta emosi, sehingga membalikkan meja di ruangan korban korban yang notabene atasannya sendiri. Seketika dia mengambil parang yang sudah disiapkannnya di dalam tas kerja dan langsung menebas bagian kepala korban sebanyak 2 kali dan 1 kali ke bagian tangan.

”Apa yang disampaikan terdakwa banyak bohongnya dan berbelit-belit. Sangat tidak sesuai dengan kejadian di lapangan. Kita serahkan saja sama hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan undang-undang dan juga setimpal dengan perbuatannya,” ucap Nova.

JPU Sri Mulyani Anom SH usai persidangan mengatakan, dalam tuntutan nantinya semua tingkah laku terdakwa selama masa persidangan dijadikan pertimbangan. ”Terdakwa berbohong atau berbelit-belit itu hak mereka. Namun fakta di persidangan itu sangat menentukan bagi kita dalam membuat tuntutan,” tutur Anom.

Ketua Majelis Hakim Idewa Gede Budhi Dharma SH MH dalam persidangan menyampaikan, tangisan tersedu yang diwarnai kebohongan tidak akan meringankan hukuman terdakwa. Akan tetapi kejujuran serta penyesalan yang keluar dari lubuk hati terdakwa dapat kita pertimbangkan dalam mengambil putusan. ”Apalagi ini yang menjadi korban ibu-ibu. Tentu ini butuh pertimbangan yang berat. Selanjutnya sidang kita tunda Kamis 21 April 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU,” ujar Gede Budhi Dharma. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww