Saksi "A de Charge" Akui Parang untuk Membacok Kepala Sekolah di Ukui Milik Terdakwa

Saksi A de Charge Akui Parang untuk Membacok Kepala Sekolah di Ukui Milik Terdakwa

Saksi "a de charge" memberi keterangan di persidangan oknum guru di Ukui membacok kepala sekolahnya, Kamis (3/3/2016) lalu. (foto: potretnews.com/ishar d)

Sabtu, 05 Maret 2016 19:18 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, Kamis (3/3/2016) lalu kembali menggelar sidang pembacokan terhadap kepala sekolah. Dua orang saksi a de charge atau saksi yang membela terdakwa dihadirkan oleh kuasa hukum pembacok untuk terdakwa Dasmar Joni Rosa (43).

Erick, seorang guru yang menjadi dalam persidangan saat ditanya majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara SH MH tentang tingkah laku terdakwa menjawab, sehari-hari terdakwa bersikap baik terhadap teman-teman dan atasannya. Bahkan terdakwa sopan dan rajin dalam melaksanakan tugas.

”Di mana terdakwa bertugas, tidak pernah punya masalah baik dengan teman maupun dengan atasan. Meski begitu, hubungan dengan sesama rekan seprofesi ada juga yang tidak harmonis,” tutur Erick.

Dia juga membenarkan jika parang yang digunakan terdakwa untuk membacok korban itu benar milik terdakwa dan pernah digunakan saat bergotong royong pada kegiatan Pramuka.

Usai persidangan, keluarga korban bersama beberapa guru mengutuk saksi Erick yang dinilai mereka berbohong. Walaupun pada awalnya saksi membela matian-matian terdakwa, toh di akhr persidangan saksi mengakui bahwa parang tersebut milik terdakwa dan pernah digunakan saat kegiatan Pramuka.

Seorang guru menyayangkan kesaksian Erick yang menurutnya tidak seperti fakta di lapangan. Misalnya saja, di mana saja terdakwa bertugas, selalu bermasalah dengan kepala sekolah. Bahkan terdakwa sudah 4 kali dipindahtugaskan karena ”berkelahi” dengan kepala sekolah.

”Di tempat terakhir (sekolah di Ukui, red), terdakwa membacok kepala sekolah yang berjenis kelamin perempuan. Kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai,” ucap guru tadi, yang menolak namanya dicantumkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Srimulyani Anom saat dijumpai wartawan secara terpisah, keterangan yang disampaikan merupakan hak saksi. ”Kalau mereka berbohong Allah yang akan menghukumnya. Lagi pula itu kan saksi yang dihadirkan penasihat hukum. Jadi wajar saja,” tukasnya.

Ketua Majelis I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara SH MH menunda persidangan 1 minggu ke depan dengan agenda sama, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww