Suparmin, Terdakwa Korupsi Pupuk di Kabupaten Siak Kembalikan Rp400 Juta Kerugian Keuangan Negara

Selasa, 02 April 2024 03:23 WIB
suparmin-terdakwa-korupsi-pupuk-di-kabupaten-siak-kembalikan-rp400-juta-kerugian-keuangan-negaraPenghitungan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta dari terdakwa atas nama Suparmin pada Senin (1/4/2024). (F-RIAUPOS.co)
SIAK, POTRETNEWS.com — Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta dari terdakwa atas nama Suparmin pada Senin (1/4/2024) siang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak Huda Hazamal (Hedy) mengungkapkan, terdakwa Suparmin mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerincikanan, Kabupaten Siak Tahun 2021 yang dititipkan melalui keluarga terdakwa.

”Adapun perkaranya pada saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” terang Kasi Pidsus Huda Hazamal (Hedy), dilansir dari riaupos.co. Selanjutnya uang tersebut disetorkan melalui rekening titipan Virtual Acount BRI atas nama RPL 008 KN Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Lebih jauh dikatakan Hedy, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021, berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696,87.

Penyidik Kejari Siak telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara aquo yang mana dalam tahap penyidikan salah satu tersangka atas nama. Sebelumnya terdakwa Suharnof telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp138 juta, ditahap penyidikan dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Penyidik Kejari Siak dalam perkara aquo telah melakukan tindakan penyitaan bangunan gudang pupuk dan kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, serta melakukan tindakan pengamanan aset para tersangka guna kepentingan pemulihan keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan para tersangka.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww