Wanita di Indragiri Hulu Riau Tega Rampok dan Aniaya Nenek Sendiri gara-gara Ingin Beli HP Baru, Kepala Korban Bocor Dipukul Besi

Wanita di Indragiri Hulu Riau Tega Rampok dan Aniaya Nenek Sendiri gara-gara Ingin Beli HP Baru, Kepala Korban Bocor Dipukul Besi

AN (21) ditangkap usai rampok dan aniaya nenek sendiri.

Sabtu, 24 Februari 2024 19:32 WIB
RIAU, POTRETNEWS.com — Seorang wanita muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau tega merampok dan menganiaya neneknya sendiri gegara ingin beli ponsel baru. Wanita yang tega menganiaya neneknya ini diketahui berinisial AN berusia 21 tahun. Pelaku memukul kepala neneknya berinisial ZN (73) menggunakan besi, lalu membawa kabur perhiasan emas milik korban.

Kronologi
Pejabat sementara (PS) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan, aksi perampokan dan penganiayaan ini bermula saat pelaku berada di rumah neneknya di Desa Kelayang, Kecamatan Rakitkulim, Kabupaten Inhu, Senin (19/2/2024).

Saat kejadian, pukul 05.00 WIB, korban berteriak minta tolong dan diketahui oleh sang anak kandungnya, Pendra (40). "Pelapor mendengar teriakkan minta tolong dari rumah ibunya yang tak jauh dari rumahnya. Pelapor masuk ke dalam rumah ibunya dan menemukan ibunya berlumuran darah di dalam kamar," kata Misran, dilansir tribunnews.com.

Akibat pemukulan tersebut, sang nenek mengalami luka parah. Anaknya langsung membawa korban ke Puskesmas Polakpisang untuk pertolongan pertama. Setelah korban sadar, korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal dan membawa kabur gelang emas yang dikenakannya.

Paginya, anak korban mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami ibunya. Untuk menyelidiki kasus perampokan tersebut, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona.

"Pada Kamis (22/2/2024), tim memanggil saksi AN (pelaku), seorang perempuan muda untuk dimintai keterangannya di Polsek Kelayang. Sebab, dia termasuk salah satu keluarga korban," kata Misran.

Dari keterangan AN, lanjut dia, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan penyidik. Kemudian, tim mendalami pengakuan AN. Akhirnya, pelaku mengakui telah merampok neneknya. Pelaku mengaku diam-diam masuk ke dalam rumah untuk mencuri perhiasan korban.

”Pelaku merupakan cucu kandung korban. Untuk motifnya, sementara pelaku mengaku butuh uang buat beli handphone, beli emas dan bayar utang," ujarnya. "Korban saat itu sedang tidur. Pelaku bertubi-tubi memukul kepala korban menggunakan besi," kata Misran.

Melihat korban berlumuran darah dan mengerang kesakitan, pelaku mengambil gelang emas yang masih dipakai korban. Pelaku tidak kabur jauh usai merampok. Pada saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masih berada disekitar lokasi dan pura-pura tidak tahu kejadiannya.

Petugas kemudian memeriksa AN. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, dialah orang yang merampok neneknya sendiri. ”Korban saat ini masih dirawat intensif oleh pihak keluarganya," sebut Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Misran mengatakan bahwa pelaku AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww