Bekas Kebun Sawit Dijadikan Tambang Pasir, PNS di Rokan Hulu Ditetapkan sebagai Tersangka

Bekas Kebun Sawit Dijadikan Tambang Pasir, PNS di Rokan Hulu Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi saat cek lokasi tambang ilegal milik PNS di Rohul. (F-DETIKcom)

Selasa, 30 Januari 2024 11:06 WIB
ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka karena memiliki tambang pasir dan batu tak berizin alias ilegal. Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan kasus terungkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas tambang. Lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit Bangunpurba, Rokan Hulu.

”Kami mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin," kata Masriadi, Selasa (30/1/2024).

Penangkapan dilakukan Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator, catatan jual beli hasil tambang dan uang tunai.

Hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku KS sebagai pemilik tambang adalah seorang PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Ia merupakan warga Kampung Padang, Rokan Hulu.

”Tersangka KS sebagai pemilik usaha dan PNS Bagian Umum di Sekretariat Daerah Rokan Hulu. Usia 50 tahun," ucap Nasriadi dilansir dari detikcom.

Nasriadi menyebut pelaku melakukan penambangan pasir dan batu tanpa IUP yang dilakukan di atas lahan bekas kebun kelapa sawit milik pelaku. Aktivitas ilegal dilakukan dengan alat berat ekskavator.

”Di mana material hasilnya penambangan dijual kembali pada masyarakat dengan harga Rp 250.000-280.000 untuk setiap mobil. Kegiatan penambangan itu sudah dimulai sejak bulan November 2023," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww