Kepala SKPD Jangan Ragu Gunakan PP 53/2010 untuk Tertibkan PNS ”Bandel”

Kepala SKPD Jangan Ragu Gunakan PP 53/2010 untuk Tertibkan PNS ”Bandel”

Kepala BKD Pekanbaru Azharisman Rozie (kiri) ketika memimpin apel, Rabu (24/02/16) pagi. (foto: humas pemko pekanbaru)

Rabu, 24 Februari 2016 21:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Untuk memastikan tingkat kedisiplinan dan semangat kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Ibu Kota Provinsi Riau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BDK) Pekanbaru, Drs H Azharisman Rozie MSi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Instansi yang menjadi sasaran sidak Azharisman Rozie yang juga menjabat Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru pada Rabu (24/02/16) pagi yaitu, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, dan Sekretariat KPU. Berdasarkan catatan BKD, beberapa bulan ini tingkat kedisiplinan pegawai di kota ini, menurun.

Tatkala bertindak sebagai pembina apel di pagi hari itu, Kepala BKD mengingatkan tentang perlunya peningkatan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, mulai dari berbagai level jabatan yang diemban.

Hal ini dilakukan agar program kerja yang dijalankan dapat tercapai maksimal, terutama dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju kesejahteraan yang dicita-citakan bersama.

“Meskipun sudah berulangkali diingatkan untuk meningkatkan disiplin kerja, namun hingga kini tingkat disiplin PNS di sejumlah satuan kerja dinilai masih rendah. Untuk itu tidak hanya perlunya pengawasan dari pimpinan SKPD masing-masing, tetapi bagaimana mereka sebagai pimpinan juga harus bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahan,” kata dia.

Berdasarkan sidak yang dilakukan, Rozie mengapresiapi SKPD yang tingkat kehadirannya mencapai 90 persen. Tingkat kehadiran PNS di 3 instansi yang disidaknya juga cukup baik yakni mencapai 75 persen.

Pada kesempatan itu, Rozie meminta pimpinan SKPD untuk tidak ragu-ragu menerapkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Artinya, PNS maupun honorer yang tidak disiplin harus ditegur oleh atasan yang bersangkutan.

Menurut dia, hal tersebut bukan untuk mendiskreditkan PNS, tapi dalam rangka perbaikan diri ke depan, sekaligus momentum introspeksi diri bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan. (rls)

(Mukhlis)
wwwwww