Waduh... Masih Tergolong di Bawah Umur, 2 ABG Ini Sudah Belasan Kali Menjambret di Pekanbaru

Waduh... Masih Tergolong di Bawah Umur, 2 ABG Ini Sudah Belasan Kali Menjambret di Pekanbaru

Ilustrasi.

Rabu, 16 Desember 2015 19:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masih tergolong di bawah umur, tapi dua ABG ini sudah malang melintang di dunia kejahatan jalanan. Tercatat ia sudah belasan kali melakukan aksi jambret di berbagai kawasan di Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya berinisial Ja (17) dan Sr (17), kini meringkuk di sel Polsekta Sukajadi, Pekanbaru. Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2015) siang mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Senin (30/11/2015) silam. Mereka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota opsnal selama beberapa minggu di lapangan.

"Pelaku ini telah lama menjadi target kita setelah menjalankan aksinya terhadap korban bernama Riza Zamrina Hasan (28), seorang PNS, warga Jalan Bakti Permai, Kelurahan Labuhbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada bulan November. Tas korban dirampas oleh pelaku ketika melintas di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di depan SDN 15 Pekanbaru," jelas Kapolsek.

Pelaku yang kerap keluar masuk Kampung Dalam selalu dipantau pergerakannya oleh anggota opsnal, dan setelah berhasil mendapatkan kepastiannya anggota berhasil meringkus Ja saat hendak keluar dari Kampung Narkoba tersebut.

Setelah dilakukannya interogasi dan pengembangan akhirnya diketahuilah jika Sr juga terlibat. Tidak ingin pelaku kabur, akhirny Sr berhasil diringkus saat berada di Jalan Samanhudi, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Bersama pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Selain itu satu HP merk Apple tipe 4S juga turut diamankan," ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaan sementara penyidik, kedua remaja belia ini telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali dengan lokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Dahlia, Jalan Rajawali, Jalan Melati, Jalan Durian, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Kuantan, di depan SMKN 3 Pekanbaru, Jalan Melur, dan Jalan Riau.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku ini, dan untuk aksinya kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan di atas lima tahun. Sedangkan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban jambret silahkan datang ke Polsek untuk melihat apakah pelakunya sama. Karena dugaan pelaku ini telah beraksi berulang kali," tutup Kapolsek.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Riaupos.co
wwwwww