Home > Berita > Umum

Dinilai Lemah Alat Bukti, Bawaslu Indragiri Hilir Riau Hentikan Proses atas Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Jadi Tim Sukses Caleg

Dinilai Lemah Alat Bukti, Bawaslu Indragiri Hilir Riau Hentikan Proses atas Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Jadi Tim Sukses Caleg
Minggu, 25 Februari 2024 22:50 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rustam SH mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran dan keterlibatan salah seorang kepala desa (kades) dengan menjadi tim sukses caleg, tidak diproses lebih lanjut atau dihentikan. Setelah melalui pembahasan dengan penyidik, alat bukti yang ada dinilai lemah untuk mèmbawa kasus ini ke ranah hukum.

”Kita akui ada laporan terkait perihal itu. Kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk pelapor. Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan, didapat keterangan yang berbeda dan tidak sinkron. Dari sana, akhirnya Bawaslu tidak melanjutkan kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades yang terlibat dan ikut kampanye untuk salah satu caleg pada Pemilu 2024 ini ternyata terkesan ada pembiaran. Perbuatan tersebut seolah hal biasa dan tidak melanggar hukum. 

Kondisi itu jadi tanda tanya di benak publik, apakah mungkin berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, ketika salah satu oknum kepala desa di Inhil yang terbukti terlibat dan ikut kampanye untuk salah satu caleg, terbukti diputus dan dihukum pidana selama tiga bulan kurungan.

Pada Pemilu 2024 ini, seorang oknum kepala desa yakni Kepala Desa Sungaigantang Kecamatan Kempas pada saat masa kampanye kemarin diduga ikut berkampanye untuk salah satu caleg, bahkan untuk beberapa caleg. Lantas, sang kades dilaporkan warganya ke Bawaslu.

Akan tetapi setelah diproses ternyata kepala desa tadi dinyatakan tidak bersalah dan kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Walaupun video yang diduga oknum kepala desa tersebut jelas-jelas terbukti ikut dan terlibat dalam kegiatan kampanye caleg di Kecamatan Kempas tersebut.

Kondisi ini tentu mengundang keprihatinan banyak pihak, apalagi pihak pelapor yang sudah dengan sungguh-sungguh telah berpartisipasi membantu Bawaslu untuk ikut menegakkan hukum pemilu agar hukum pemilu bisa berjalan adil dan tegak lurus.

Salah seorang mantan Anggota Bawaslu Inhil Andang Yudiantoro SH MH ketika dimintai pendapat dan penilaiannya mengaku telah mengetahui hal tersebut. Ia mengaku telah mengetahui bahwa kasus tersebut dihentikan dari informasi pengumuman di kantor Bawaslu Inhil.

Andang juga mengaku mengetahui tentang peristiwa yang dilaporkan warga tersebut, yakni dugaan oknum Kepala Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas berinisial DKikut dan terlibat berkampanye untuk caleg tertentu, dari video yang didapatnya dari seseorang.

Menurut hematnya, kasus tersebut seharusnya bisa naik dan dapat dilanjutkan ke pengadilan, karena disertai rekaman video yang beredar. Ia menyayangkan bahkan menjadi prihatin bahwa penegakan hukum pemilu dari waktu ke waktu di Indragiri Hilir semakin lemah dan tidak mencerminkan kepastian hukum. Sebagai pemerhati pemilu di daerah, dia berpandangan, hal itu sepatutnya tidak terjadi.

Namun begitu Andang mengakui memahami bahwa untuk menegakkan hukum pemilu di Inhil ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena untuk menegakkan hukum pemilu tidak ditentukan oleh Bawaslu sendirian, melainkan harus mendapat suara bulat dari tiga unsur, yakni; Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Jika salah satu unsur tersebut tidak sepakat dengan alasannya, maka kasus tersebut tidak akan pernah bisa naik dan diteruskan ke pengadilan.***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww