Gara-gara 11 Orang Ber-KTP Luar Riau Dibolehkan Mencoblos Pilpres, Satu TPS di Pelalawan Riau Ditetapkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Gara-gara 11 Orang Ber-KTP Luar Riau Dibolehkan Mencoblos Pilpres, Satu TPS di Pelalawan Riau Ditetapkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Suasana pemungutan suara di TPS 002 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalankerinci, Pelalawan. Rabu (14/2/2024). (F-TRIBUNNEWS.com)

Jum'at, 16 Februari 2024 12:26 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Ada satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan ditetapkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu setelah ditemukan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pelalawan di TPS itu , Jumat (16/2/2024). TPS yang direkomendasikan harus melaksanakan PSU yakni TPS 36 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Sebab ada temuan warga dari luar Pelalawan dibolehkan mencoblos oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Akibatnya pengawas mengusulkan digelarnya PSU di TPS 36 tersebut. ”Pengawas TPS kita merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 36 atas pelanggaran yang ditemukan pada proses pemungutan suara 14 Februari lalu," tutur Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani, Jumat (16/2/2024).

Syakir Hamdani menjelaskan, pada saat proses pemungutan suara berlangsung di TPS 36 Kerinci Timur yang berlokasi di Jalan Akasia 14 Februari lalu, ada 11 orang datang ke TPS tersebut.
Semuanya berdomisili di luar Provinsi Riau yang tidak data di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTB).

Mereka menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS berniat ingin menyalurkan hak pilihnya. Petugas memberikan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan alasan warga itu masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pengawas TPS (PTPS) yang ada di lokasi menemukan pelanggaran ini dan merekomendasikan untuk dilakukan PSU. ”Untuk teknis pelaksanaan PSU tetap digelar oleh KPU Pelalawan," tambah Syakir Hamdani dilansir dari tribunnews.com.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Wan Kardiwandi membenarkan rencana pelaksanaan PSU di TPS 36 Pangkalankerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci. Berdasarkan rekomendasi pengawas TPS dari temuan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS saat hari pencoblosan.
Namun tidak semua jenis surat suara pemilihan yang ikut dalam agenda PSU ini.

”Rencananya PSU digelar besok Sabtu di TPS tersebut. Hanya untuk surat suara pilpres saja yang lain tidak ikut PSU," ujar Wan Kardiwandi. Pihaknya sedang mempersiapkan kebutuhan dalam pelaksanaan PSU di TPS 36. Mulai dari satu kotak suara pilpres, surat suara, hingga logistik lainnya yang diperlukan.

Secara teknis proses pemungutan suara sama dengan hari pencoblosan kemarin. Dimulai pukul 07.0 sampai jam 13.00 wib selesai dan dilanjutkan dengan proses penghitungan. Seluruh pemilih tetap diundang oleh petugas KPPS yang ada dalam DPT maupun DPTTB agar datang memilih saat PSU.

”Surat suara khusus ada dipersiapkan. Kita berharap warga yang ada di TPS itu datang untuk memilih pada PSU besok," pungkas Wan Kardiwandi.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Politik, Pelalawan
wwwwww