Home > Berita > Umum

Galian C yang Diduga Ilegal Kembali Marak di Kota Dumai

Galian C yang Diduga Ilegal Kembali Marak di Kota Dumai
Senin, 15 Januari 2024 15:23 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com — Setelah terhenti kini aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi dan bahkan kini melakukan penimbunan terhadap perusahaan-perusahaan besar untuk membuat pabrik yang berada di Sungaisembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Tanah urug atau galian C yang diangkut dump truk berukuran besar lalulalang melintasi Jalan Purnama dari Bukittimah untuk kebutuhan pembangunan pabrik di Sungaisembilan.

Koordinator Daerah BEM se–Kota Dumai, Muhamad Ikhsan Nizar menyikapi dengan tegas terhadap kembalinya operasional galian C di Kota Dumai yang sedang marak-maraknya dan dilakukan dengan terang benderang.

Padahal sudah jelas bahwa tidak ada satu pun pihak pelaku usaha galian c ini di Kota Dumai mengantongi izin yang lengkap. Kalau galian C ini ilegal, maka otomatis kegiatan yang sedang berlangsung bersentuhan dengan pasal 480 KUHP.

”Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya, dilansir dari dumaiposnews.com.

Sementara kegiatan penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Untuk diketahui, galian C yang ada di Kota Dumai sudah berlangsung sangat lama, dan di lakukan dengan secara terbuka. Ironisnya tiap silih berganti kepala daerah, kapolres, dandim serta seluruh aparat penegak hukum (APH) tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dengan tegas, semuanya seolah-olah tutup mata serta tutup telinga.

”Maka jika hal ini tidak diindah kan, maka menjadi bagian tanggung jawab kami sebagai mahasiswa untuk mengkontrol serta turun ke jalan untuk menyuarakan ini. Serta kami akan tindak lanjuti temuan ini dengan akan kami surati secara resmi kepada pihak2 terkait mulai dari tingkat kota, provinsi sampai dengan pusat,” pungkasnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum, Dumai
wwwwww