Mak-mak Asal Langkat Sumut Ditangkap Polisi karena Selundupkan Pekerja Ilegal ke Malaysia lewat Dumai

Mak-mak Asal Langkat Sumut Ditangkap Polisi karena Selundupkan Pekerja Ilegal ke Malaysia lewat Dumai

Foto: Seorang emak-emak di Kabupaten Langkat (Sumut) inisial W (45) ditangkap karena menyelundupkan PMI ilegal ke Malaysia. (F-DETIKcom)

Minggu, 14 Januari 2024 13:04 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Seorang mak-mak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) inisial W (45) ditangkap polisi. W ditangkap karena menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

"Pelaku memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal, tanpa melalui prosedur, regulasi dari pemerintah," kata Ipda Prisman Panit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Sabtu (13/1/2024).

Adapun kronologi penyelundupan yang dilakukan, berawal pada Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban ES bersama dengan temannya berkunjung ke rumah pelaku di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Kala itu pelaku menawarkan korban pekerjaan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. W pun mengiming-imingi korban akan mendapatkan upah sebesar RM 1.500 atau jika dihitung dengan kurs rupiah saat itu sekitar Rp 5 juta.

"Tersangka lah yang menawarkan pekerjaan sebagai pembantu di Malaysia," ujarnya, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Lalu, pada November 2022, korban dijemput dari rumahnya dan diberangkatkan menuju pelabuhan Dumai. Di sana, korban dijemput oleh seseorang yang telah diperintahkan oleh pelaku. Pada saat di Dumai, korban sempat disuruh untuk mengganti nomor handphone ke nomor Malaysia. Setelah itu, korban berangkat dari Dumai menuju Malaysia.

Setibanya di Malaysia, korban dijemput oleh orang yang juga telah ditentukan oleh pelaku. Kemudian, korban diantar ke salah satu rumah penampungan di Malaysia. "Korban di sana sekitar 12 hari," kata Prisman.

Kemudian, pihak penampung mempekerjakan korban di salah satu rumah warga sebagai pembantu. Namun, setelah bekerja, korban ternyata tidak menerima upah sejak bulan Desember-Maret.

Menurut pengakuan majikannya, uang gaji tersebut telah diserahkan kepada pihak penampung. Setelah ditanya kepada pihak penampung, mereka mengaku uang gaji yang diperkirakan sebesar Rp 32 juta itu telah disetor ke pelaku W.

"Namun di bulan Desember-Maret ini korban tidak mendapatkan gaji atau upah. Kemudian, ditanyakan kepada si penampung yang ada di Malaysia bahwa upah dia sudah diberikan kepada tersangka sebesar Rp 32 juta," ujarnya.

Setelah itu, korban masih tetap bekerja di tempat majikannya. Lalu, majikannya memberikannya upah sejak bulan April hingga Juli.

Kemudian, majikan korban mengantarnya kembali ke pihak penampung. Lalu, pihak penampung menyuruh korban menaiki taksi menuju KBRI di Kuala Lumpur.

"Penampung sementara di Malaysia itu memberikan pasportnya dan menyuruh taksi membawa korban ke KBRI di Kuala Lumpur. Hingga sekarang ini, korban masih berada di KBRI," sebutnya.

Menurut pengakuan korban, dirinya sempat mengurungkan niatnya untuk berangkat ke Malaysia. Namun, pelaku mengancam korban untuk mengembalikan uang Rp 1 juta yang telah diserahkan pelaku ke keluarga korban.

"Hasil pemeriksaan terhadap si korban, bahwa si tersangka meninggalkan uang Rp 1 juta yang di transfer kepada rekening anaknya. Korban ini sempat akan menghindar untuk berangkat, namun si tersangka menerangkan, bahwa kalau tidak jadi berangkat, maka kembalikan semua uang itu. Dengan terpaksa korban jadilah berangkat ke Malaysia," sebutnya.

Pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut pada Oktober 2023. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian menangkap pelaku W di rumahnya pada Kamis (11/1) malam.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidik saat ini masih mendalami korban dan pelaku lainnya dalam jaringan tersebut.

"Masih dalam penyelidikan kita, untuk sementara korbannya satu. Jaringan di Malaysia masih kita dalami lagi. Kita berkoordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban," pungkasnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww