Home > Berita > Umum

Lima WNA Filipina Ditahan Imigrasi Siak, Masuk Lewat "Pelabuhan Tikus" di Tanjung Buton

Lima WNA Filipina Ditahan Imigrasi Siak, Masuk Lewat Pelabuhan Tikus di Tanjung Buton

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak memberikan keterangan pers./F-CAKAPLAH

Kamis, 17 Maret 2022 12:53 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com - Lima orang warga negara Filipina ditahan Kantor Imigrasi Kelas II Siak, karena ketahuan masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi keimigrasian. Kelima WNA Filipina itu masuk lewat "pelabuhan tikus" di Tanjung Buton, Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Yanto, berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Kelima WNA itu diketahui berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ rata-rata berusia 40 tahunan.

"Mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/3/2022), seperti dilansir dari Cakaplah.com.

Diceritakan Yanto, kelima WNA Filipina ini awalnya terjaring razia Satgas Covid-19 Kecamatan Sungaiapit pada 19 Januari 2022. Saat itu petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin, namun tidak punya. Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina.

"Mereka juga tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia, karena itu Satgas Covid-19 menyerahkan mereka ke pihak imigrasi pada 28 Januari bulan lalu setelah mereka menjalani karantina," papar Yanto.

Ketika dilakukan penyelidikan oleh petugas imigrasi mereka mengaku sampai ke
pelabuhan rakyat Tanjung Buton, Kecamatan Sungaiapit dengan menaiki speedboat
carteran.

Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.
"Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin," katanya.

Yanto menyampaikan, kelima WNA itu terjerat pasal 113 nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan keimigrasian akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta.

Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman. "Nanti setelah semua hukuman dijalani mereka akan dideportasi ke negara asalnya," pungkas Yanto.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Siak
wwwwww