Home > Berita > Riau

Berkat Grasi Presiden Jokowi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Hirup Udara Bebas Tahun Depan

Berkat Grasi Presiden Jokowi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Hirup Udara Bebas Tahun Depan

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (INTERNET)

Selasa, 26 November 2019 13:50 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Setelah menjalani masa hukuman kira-kira enam tahun di Lapas Sukamiskin di Kota Bandung sejak 2014, terpidana korupsi eks Gubernur Riau dipastikan bebas tahun depan atau 2020.

Pembebasan mantan politikus Partai Golkar itu bisa lebih cepat karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepadanya.

Namun berkat grasi itu, Annas, yang juga pernah menjabat Bupati Rokan Hilir dua periode, mendapatkan pengurangan hukuman satu tahun. Sementara vonis yang dijatuhkan hakim tipikor kepadanya saat itu adalah tujuh tahun penjara.

”Grasinya dengan pengurangan jumlah pidana penjara selama 1 tahun sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan selama 7 (tahun) menjadi pidana penjara selama 6 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).

Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Ade menyebut grasi yang diberikan Jokowi hanya untuk pengurangan masa hukuman, bukan termasuk denda Rp 200 juta yang dikenakan kepada Annas. ”Denda harus tetap dibayar," sebut Ade.

Dengan pengurangan masa hukuman itu, Annas diperkirakan akan bebas pada Oktober 2020. Annas diketahui sudah menghuni Lapas Sukamiskin di Kota Bandung sejak 2014.

”Menurut data dari Lapas Sukamiskin, (Annas) ditahan sejak 26 September 2014. Kemudian pembantaran 7 hari kemudian divonis sekarang ini berubah dari 7 (tahun) ke 6 (tahun). Denda Rp 200 juta dan denda sudah dibayar tanggal 11 Juni 2018. Diperkirakan bebas 3 Oktober 2020," ucap Ade. Lantas, apa pertimbangan Jokowi memberikan grasi kepada Annas?

"Silakan saja yang menjadi pertimbangan-pertimbangan tersebut di luar kewenangan kami. Yang memiliki pertimbangan apa itu Presiden sendiri. Silakan tanya ke Mahkamah Agung, kemudian ke Setneg. Kami tidak ada kewenangan untuk mengetahui pertimbangannya," tutur Ade.

Annas dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara. Hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun. Namun melalui grasi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun. ***

Berita ini telah terbit di detik.com dengan judul "Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Akan Bebas Tahun Depan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww