Hakim Putuskan 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Riau yang Diduga Terlibat Korupsi Alkes Jadi Tahanan Kota

Hakim Putuskan 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Riau yang Diduga Terlibat Korupsi Alkes Jadi Tahanan Kota

Demo dokter di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu/DETIKCOM.

Selasa, 26 Februari 2019 15:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru mengabulkan permohonan 4 terdakwa korupsi para medis menjadi tahanan kota. Jaksa pun menjalankan perintah hakim. "Tadi majelis hakim mengabulkan permohonan para 4 terdakwa yang mengajukan penangguhan penahanan. Tadi agenda sidang pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi, Selasa (26/2/2019).

Fuadi menjelaskan, majelis hakim mengabulkan permohonan 4 terdakwa untuk ditangguhkan penahanannya.

"Status ke 4 terdakwa, tiga orang dokter spesialis dan satu pihak pengusaha kini ditetapkan menjadi tahanan kota," kata Fuadi.

Para terdakwa tenaga medis itu adalah, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Ketiganya merupakan dokter senior di RSUD Arifin Achmad milik Pemprov Riau. Satu orang terdakwa lagi pihak swasta atas nama Yuni Efrianti dari CV Prima Mustika Raya.

"Semuanya ada 5 terdakwa dalam kasus korupsi Alkes ini. Satu terdakwa lagi atas nama Muhklis dari pihak swasta tetap ditahan. Ini karena sejak dia memang tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan," kata Fuadi.

Dengan dikabulkannya menjadi status tahanan kota, kata Fuadi, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

"Walau kita awalnya tidak mengabulkan menjadi tahanan kota, tapi karena hakim sudah memutuskan hal itu (menjadi tahanan kota), kita menghormatinya. Dan mereka sore tadi juga kita keluarkan dari rumah tahanan (Rutan)," kata Fuadi.

Sebagaimana diketahui, para tenaga medis ini terlibat dalam dugaan korupsi alat kesehatan. Korupsi ini bersama-sama dengan pihak swasta selaku penyedia alkes.

Korupsi ini terjadi sejak tahun 2012 hingga tahun 2013. Ada sekitar 189 item transaksi pembelian alkes yang dilakukan para dokter senior itu. Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 juta. Mereka dijerat UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi. ***

Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul "Kasus Korupsi, 3 Dokter Spesialis di Riau Jadi Tahanan Kota"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww