Meski Sempat Bikin Polisi Sukajadi Kewalahan, Pengedar Narkoba Berusia 22 Tahun Akhirnya Ditangkap di Tempat Kos

Meski Sempat Bikin Polisi Sukajadi Kewalahan, Pengedar Narkoba Berusia 22 Tahun Akhirnya Ditangkap di Tempat Kos

Ilustrasi.

Senin, 11 Februari 2019 12:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Subhan Arief, 22, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi. Pemuda yang sempat membuat petugas kewalahan saat akan ditangkap itu, diamankan di tempat kosnya di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau, Sabtu (9/2/2019) dini hari. Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengatakan, bersamanya diamankan 2 paket plastik ukuran sedang berisi 121 pil ekstasi warna biru muda berlogo FCB.

Ada juga, handphone, kotak parfum, 3 buah buku tulis, dan uang tunai Rp 4,4 juta. ”Buku tulis yang diamankan itu berisi catatan transaksi penjualan pil ekstasi tersebut," kata dia, Ahad (10/2/2019).

Diceritakan Budhi, penangkapan terhadap Arief bermula ketika anggota Polsek Sukajadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kos tersangka di Jalan Tengku Zainal Abidin sering terjadi transaksi narkoba.

”Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, ketika target diketahui sedang berada di teras kosan tersebut, tim langsung mengamankan tersangka," jelasnya.

Arief sempat mencoba melarikan diri ke gang kecil yang ada di dekat tempat kostnya itu. Namun petugas dengan sigap menangkapnya, dia berusaha melawan dan membuat petugas kewalahan, tetapi akhirnya dapat diamankan juga.

”Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dengan disaksikan oleh pemilik kos dan warga setempat. Di sana dimankan beberapa barang bukti," sebutnya.

Awalnya tersangka enggan menunjukkan letak barang bukti itu. Tapi, setelah dipaksa akhirnya dia mengaku kalau barang haram itu adalah miliknya. Ditambah lagi ditemukan adanya buku catatan berisi transaksi penjualan pil haram itu.

"Kini dia sudah di mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Kami sedang melakukan pengembangan dari mana asal barang dan akan dijual kepada siapa ekstasi itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, Arief terancam dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul "Sempat Buat Petugas Kewalahan, Arief Akhirnya Ditangkap di Tempat Kos"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww