Pensiunan Guru Cendana Gugat Yayasan Milik Chevron Rp5,2 Miliar

Pensiunan Guru Cendana Gugat Yayasan Milik Chevron Rp5,2 Miliar

Ilustrasi/Salah saru sekolah di bawah naungan Yayasan Cendana.

Selasa, 27 Maret 2018 10:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 85 orang yang merupakan pensiunan guru dan karyawan Yayasan Pendidikan Cendana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (26/3/2018) pagi. Mereka mengajukan gugatan hak mereka, yakni tabungan hari tua (THT). Pagi itu, pensiunan guru dan karyawan Yayasan Pendidikan Cendana terlebih dahulu berkumpul di halaman PN Pekanbaru. Di sana mereka membentangkan spanduk bertuliskan Yayasan Pendidikan Cendana Riau! Kembalikanlah Hak Pensiun Guru dan Karyawan.

BACA JUGA:

. Selama 90 Tahun Pengelolaan Cost Recovery Chevron Dijalankan dengan Kerahasiaan?

. DPRD Riau Bereaksi Keras atas Rencana PT RAPP Impor 1500 TKA China

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 17/Pdt/Sus-PHI/2018/PN.Pbr. Adapun yang menjadi penggugat yakni 85 orang pesiunan guru dan karyawan yayasan tersebut.

Sedangkan yang menjadi tergugat yakni Yayasan Pendidikan Cendana, milik PT Chevron dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

”Kami ke sini melakukan gugatan hukum tentang hak pensiun kami,” kata August Munte, salah seorang pensiunan guru Yayasan Pendidikan Cendana, yang juga koordinator lapangan, di halaman PN Pekanbaru.

Dilansir potretnews.com dari koranmx.com, Yayasan Pendidikan Cendana ini adalah yayasan yang menyelenggarakan pendidikan di daerah operasi PT Chevron. Sekolahnya ada di Rumbai, Minas, Duri dan Dumai.

Awalnya, ketika guru dan karyawan pensiun di umur 55 tahun, mereka menerima hak pensiun setiap bulan selama hidup. Ditambah dengan asuransi dwiguna kumpulan.

Adapun dana tersebut untuk kepala sekolah sebesar 5.000 dolar, dan untuk pegawai dan tata usaha 3.000 dolar.

Sedangkan untuk sopir, senilai 2.000 dolar. Lalu ditambah dengan THT yang merupakan sumbangan dari orangtua atau wali murid melalui SPP.

Pada 1 Juli 2006, Yayasan Pendidikan Cendana mengubah pembayaran pensiun untuk guru dan karyawan. Pihak yayasan, membayarkan uang pensiun untuk guru dan karyawannya sekaligus.

”Jadi yayasan menerapkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 167. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak dibayarkan sekaligus, yang sumbernya dari asuransi dwiguna kumpulan, asuransi sapling plan dan THT,” terang August.

Namun, menurut peraturan Yayasan Pendidikan Cendana, THT itu menjadi hak mereka ketika memasuki masa pensiun.

”Jadi yang kami gugat ini tentang THT kami yang belum kami terima. Totalnya sekitar Rp5,2 miliar,” tuturnya.

Dilanjutkannya, pada 1983, mereka diikutsertakan Asuransi Dwiguna Kumpulan, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya Persero. Dalam peraturan Asuransi untuk pensiun itu yang seharusnya diterima seumur hidup, ditutupnya pada tanggal 30 Juni 2006. Namun, hal tersebut diubah menjadi pensiun saving plan.

”Peraturan itu diubah sepihak. Jelas kita tidak terima. Ada hak kami di sana, makanya kami lakukan gugatan. Kami ini pensiun sejak 1 Juli 2006 sampai dengan Oktober 2016. Kami berharap Yayasan Pendidikan Cendana dan PT Asuransi Jiwasraya Persero dapat menyelesaikan hak-hak kami. Tuntutan kami agar mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Hari itu juga sidang perdata gugatan tersebut digelar PN Pekanbaru. Karena tergugat tidak datang, sidang yang dipimpin Martin Ginting ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww