Home > Berita > Riau

DPRD Inhil Tolak Ranperda Penambahan Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Indragiri karena Dokumennya Tak Lengkap

Jum'at, 23 Februari 2018 12:55 WIB
Advertorial
dprd-inhil-tolak-ranperda-penambahan-penyertaan-modal-untuk-pdam-tirta-indragiri-karena-dokumennyaKetua Pansus I DPRD Inhil, Surya Lesmana.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dari delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) Provinsi Riau, akhirnya hanya enam ranperda yang dapat disetui oleh DPRD setempat. Dua ranperda lainnya ditolak dan dikembalikan kepada pemkab. Adapun enam ranperda yang dapat disepakti yaitu; Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pemerintah daerah kepada PT Bank Riau Kepri, Penambahan Penyertaan Modal kepada PD BPR Gemilang, Pelaksanaan Resi Gudang, Tata Niaga kelapa, Pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Ranperda Mesjid Paripurna.

Sementara dua ranperda yang ditolak adalah Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PDAM Tirta Indragiri dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.

Ketua Pansus I DPRD Inhil, Surya Lesmana menjelaskan, ditolaknya Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PDAM Tirta Indragiri berawal dari temuan BPK atas laporan keuangan PDAM tahun 2016 pada pos aset.

"Dalam neraca PDAM per tanggal 31 Desember 2016 disebutkan bahwa aset senilai Rp26 miliar yang tercatat sebagai aset PDAM tidak memiliki dasar hukum penguasaannya oleh sebab itu perlu diterbitkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukumnya," paparnya.

Akhirnya, dalam pembahasan Pansus I, dikatakannya didapati informasi bahwa pencatatan nilai asets berdasarkan harga perolehan saat pengadaan barang terjadi.

Untuk itulah, dikatakannya, bersama tim pengusul, Pansus I meminta agar aset yang dimaksud dilengkapi dengan dokumen tentang jenis dan kuantitas asset serta present value (nilai sekarang) dari aset tersebut.

"Untuk memenuhi dokumen yang dimaksud kepada tim pengusul Pansus I meminta agar pemkab membentuk tim penilai aset melalui surat keputusan bupati," lanjutnya.

Hal ini, dijelaskannya diperlukan agar antara pemkab dan DPRD memiliki kesamaan persepsi tentang nilai nominal dari aset tersebut. Di samping itu, penetapan nilai asset lebih rasional diakatakannya mengingat perolehan aset yang dimaksud rata-rata berusia lebih dari 10 tahun.

Nilai aset sebesar Rp26 miliar diperoleh dari akumulasi harga perolehan awal dan kondisi asset tidak mencerminkan nilai aset yang dicatat.

"Dalam rapat finalisasi pembahasan Ranperda Pansus I mengembalikan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Indragiri untuk dilengkapi dengan dokument yg diperlukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kesepakan bersama," tegas Surya Lesmana. (adv/dewan/suf)

wwwwww