Home > Berita > Riau

Jika Ada Hal-hal yang Tidak Dipahami dalam Menjalankan Aturan, DPRD Inhil: Jangan Sungkan, Pintu untuk OPD Selalu Terbuka

Rabu, 10 Januari 2018 11:35 WIB
Advertorial
jika-ada-halhal-yang-tidak-dipahami-dalam-menjalankan-aturan-dprd-inhil-jangan-sungkan-pintu-untukYusuf Said (baju putih) hadir pada acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah dilakukan Senin (8/1/2018).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Penandatanganan Naskah Kesepakatan tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah dilakukan Senin (8/1/2018), Dewan Inhil pun meminta OPD menindaklanjuti hal itu. Tindak lanjut tersebut seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil M Yusuf Said adalah dengan rajin melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan. ”OPD harus rajin konsultasi jika ada yang tidak dimengerti, sehingga tidak menghambat pekerjaan,” ujarnya.

Apalagi dikatakan Poltisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, Kejaksaan Negeri Inhil telah membuka pintu seluas-luasnya bagi OPD yang ingin berkonsultasi. Mengingat banyaknya pekerjaan yang terhambat di tahun 2017 karena ketakukan-ketakutan OPD menjalankannya, sehingga dikatakan Yusuf Said masyarakat juga yang terkena imbasnya.

”Jangan ada kegiatan yang lambat dilaksanakan karena keraguan dan ketakutan. Kalau bisa ke kejaksaan itu konsultasi, jangan dipanggil,” tukas Yusuf Said.

Sementara sebelumnya, saat acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Lulus Mustofa sudah mengaskan siap memberikan bantuan kepada OPD.

”Pintu untuk OPD selalu terbuka, jangan sungkan, datang saja jika ada hal-hal yang tidak dipahami dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari,” tegas Lulus. (adv/dewan/suf)

wwwwww