Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Tak Lolos Tes Kesehatan Pilkada Kota Pekanbaru?

Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Tak Lolos Tes Kesehatan Pilkada Kota Pekanbaru?

Para Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengikuti tes kesehatan dan psikologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Senin (26/9/2016). (foto: tribunpekanbaru.com)

Sabtu, 01 Oktober 2016 10:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Provinsi Riau menyatakan, hasil tes kesehatan yang digelar, salah satu pasangan Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah tidak lolos. Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2016, bila masih ingin maju, pasangan ini harus dirombak dengan mengganti bakal calon (balon) yang tidak memenuhi syarat atau bisa juga dengan mengganti dengan pasangan lain oleh partai pengusung.

Perlu diketahui, ujar Amiruddin, pasangan balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, tak bisa melakukan pemeriksaan ulang. Pasangan balon juga tak bisa mengajukan hasil pemeriksaan banding.

"Sesuai ketentuan memang untuk kelengkapan syarat seperti surat-surat, ijazah dan lainnya bisa dilengkapi sebelum 4 Oktober. Namun, untuk pemeriksaan kesehatan, tidak ada pemeriksaan ulang," tegasnya.

Sementara itu, untuk keempat pasangan balon lainnya hanya dilayangkan surat kepada partai pengusungnya. Keempatnya tidak turut diundang ke KPU kemarin.

Amiruddin menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 pasal 53 ayat 4 menyatakan, dalam hal bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani atau bebas penyalahgunaan narkotika, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru. Pergantian pasangan balon yang tak memenuhi syarat dilakukan pada masa perbaikan.

Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2016 tentang program dan jadwal, ditulis 30 September sampai 4 Oktober 2016. Atau partai koalisi punya waktu lima hari untuk mengajukan bakal pasangan calon baru.

Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nurzelly Husnedi MARS yang dihubungi terpisah menyebut pihaknya tidak berwenang membeberkan detail hasilnya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi pasangan balon. Menurutnya, rumah sakit hanya memfasilitasi pelaksanaan tes yang diminta KPU.

"Yang berhak membeberkan ke publik itu KPU. Kalau memang itu dianggap penting oleh KPU, merekalah yang mempublis. Bukan kami," ujar Nurzelly. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww