Dibawa Jaksa ke Rumah Tahanan Selatpanjang sebelum Azan Magrib, Ketua Yayasan Meranti Bangkit Tak Henti-henti Beristigfar

Dibawa Jaksa ke Rumah Tahanan Selatpanjang sebelum Azan Magrib, Ketua Yayasan Meranti Bangkit Tak Henti-henti Beristigfar

Ketua Yayasan Meranti Bangkit H Nazaruddin Atan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Selatpanjang, kemarin.

Kamis, 29 September 2016 08:38 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Ketua Yayasan Meranti Bangkit H Nazaruddin Atan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Selatpanjang, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atas dugaan mark up anggaran mebeler kantor Universitas Kepulauan Meranti, Rabu (28/9/2016) sore. Sepanjang perjalanan menuju Rutan Selatpanjang, H Nazaruddin tak henti-hentinya beristighfar. Pria ini ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Selatpanjang pada 8 September 2016 lalu.

Pantauan di Kejaksaan Negeri Meranti, H Nazaruddin dibawa ke rutan Selatpanjang sesaat sebelum azan Maghrib berkumandang.

Nazaruddin terlihat mengenakan baju kemeja bermotif gelap, celana kain panjang berwarna cokelat, memakai sandal hitam, dan berkopiah haji warna putih. Ia juga terlihat mengenakakan rompi tahanan kejari berwarna pink. Sementara mobil tahanan telah terlihat terparkir di depan Kantor Kejari Meranti.

Sepanjang perjalanan dari ruang pidsus menuju mobil tahanan, H Nazaruddin tak mengubris pertanyaan awak media. Dia tak henti-hentinya beristighfar. Tak lama setelah masuk ke mobil tahanan, dia langsung dibawa ke Rutan Selatpanjang.

Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Roy Modino, ketika ditanya mengatakan penahanan H Nazaruddin ini untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan sebagai antisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana yang lain, atau pun mencoba melarikan diri.

"Sebenarnya penahanan itu mempercepat proses. Kalau dia di sana (rutan, red) kita tinggal jemput kalau ada pemeriksaan," kata Roy kepada wartawan.

Roy mengatakan, mereka secepatnya akan menyelesaikan berkas periksaan itu. Nantinya, kalau tidak tuntas dalam 20 hari ke depan, akan ada perpanjangan waktu selama 40 hari. "Kalau selama 60 hari tidak selesai, dia dikeluarkan. Kita tidak mau itu," tutur Roy lagi. "Kalau sudah masuk tahap penuntunan, kita pindahkan dia ke Pekanbaru," tambah Roy pula.

Beberapa waktu lalu, Nazaruddin kepada wartawan mengaku uang yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit,memang dipakai oleh beberapa orang. Namun, menurut dia, saat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), orang yang memakai dana yayasan itu tidak bisa menunjukkan bukti belanja (kuitansi, red).

"Mereka pakai untuk membeli peralatan. Tapi, saat buat SPJ mereka tak serahkan bukti-bukti (belanja itu, red)," ujar Nazaruddin. Akibatnya, pihak yayasan membuat SPJ diduga fiktif untuk menutupi dana-dana yang sudah digunakan namun tidak dilengkapi bukti pembelian.

Ketika disinggung nama-nama yang kemarin sempat menggunakan uang Yayasan Meranti Bangkit, Nazaruddin enggan menjelaskannya. Menurut dia, biarlah pihak kejari yang nantinya menyampaikan siapa saja yang ikut menikmati uang tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww