Hampir 2 Tahun Ditangani Polres Jakarta Timur, Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Asal Pekanbaru Bergulir ke Kejaksaan

Hampir 2 Tahun Ditangani Polres Jakarta Timur, Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Asal Pekanbaru Bergulir ke Kejaksaan

Ilustrasi.

Minggu, 07 Februari 2016 22:06 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dugaan penipuan terhadap 24 anggota jemaah umrah asal Pekanbaru, Riau, pada Juni 2013 oleh penyelenggara PT Almas Tour Umrah dan Haji bergulir sampai di kejaksaan.

Berkas kasus ini sudah dilimpahkan Kepolisian Resort Jakarta Timur ke kejaksaan pada 29 Januari lalu. “Sampai saat ini, PT Almas tidak jelas (pertanggungjawabannya),” kata pelapor kasus ini, Kun Faisal, Minggu (7/2/2016).

PT Almas diduga menipu 24 anggota jemaah umrah asal Pekanbaru pada Juni 2013. Faisal mengaku telah menyetor biaya umrah secara bertahap senilai Rp 420 juta serta US$ 10 ribu kepada perusahaan tersebut. Almas Tour, kata dia, menjanjikan keberangkatan jemaah pada 20 Juni 2013.

Sehari sebelum waktu keberangkatan, Faisal menghubungi biro itu untuk meminta kepastian. Namun jemaah batal berangkat karena visa belum keluar. PT Almas, kata dia, menjanjikan perubahan jadwal keberangkatan empat hari dari waktu yang dijanjikan.

Tapi, lagi-lagi, sehari menjelang waktu keberangkatan itu, PT Almas menginformasikan bahwa jemaah batal berangkat karena tiket sudah hangus, sedangkan visa sudah terbit.

Faisal menelusuri batalnya keberangkatan mereka dan mendapatkan hasil bahwa tiket dan visa keberangkatan belum diterbitkan PT Almas. “Dia (PT Almas) mengatakan sudah terbit itu hanya omongan,” ujarnya.

Faisal berinisiatif memberangkatkan sendiri 24 anggota jemaah tersebut. Ia mengaku meminjam uang dari beberapa teman agar jemaah tetap berangkat dengan biaya, tiket, serta visa baru. Jemaah akhirnya dapat berangkat umrah pada 30 Juni 2013.

PT Almas sendiri belum dimintai konfirmasi mengenai berlanjutnya kasus ini ke kejaksaan. Menurut Faisal, ia sudah pernah berusaha meminta PT Almas mengembalikan semua biaya yang sudah ditransfer.

Jalan persuasif secara kekeluargaan, kata dia, tak berhasil dicapai. Karena alasan itu, Faisal melaporkan dugaan penipuan kepada Kepolisian Resor Jakarta Timur pada 2 April 2014.

Kepala Sub-Direktorat Pembinaan Umrah Kementerian Agama Arfi Hatim menyebutkan PT Almas saat ini tak masuk daftar penyelenggara umrah berizin yang diterbitkan pemerintah. Ia berjanji penyelenggara umrah yang tak berizin dan terbukti menipu jemaah akan dikenai sanksi peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Pekanbaru
Sumber:Tempo.co
wwwwww