Home > Berita > Inhu

Diduga Korupsi APBD, Mantan Sekda Inhu Ditahan Kejari Rengat

Diduga Korupsi APBD, Mantan Sekda Inhu Ditahan Kejari Rengat

Raja Erisman.

Jum'at, 04 Desember 2015 17:41 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Propinsi Riau, Raja Erisman ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Jumat (4/12). Raja Erisman yang menjabat sebagai Sekda selama Kabupaten Inhu dipimpin H Yopi Arianto, ini ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp2,7 miliar. Penahanan Raja Erisman dilakukan penyidik Kejari Rengat, tepat pukul 11.40 WIB. Sebelumnya dia diperiksa di ruang penyidik pidana khusus Kejari Rengat sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, Raja Erisman langsung memasuki mobil tahanan pidana khusus dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, di Pematang Reba.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino mengatakan, dari hasil pemeriksaan Raja Erisman selama lebih kurang tiga setengah jam, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Terhadap yang bersangkutan (Raja Erisman) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat," ujarnya.

Menurut Roy, keterlibatan Raja Erisman dalam penyimpangan pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, bermula ketika pada tahun 2011, terdapat sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.

"Sekitar bulan Januari 2012, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebt dengan dana Uang Persediaan (UP)," kata dia.

Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih, untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan," jelasnya.

Roy menambahkan, keterlibatan Raja Erisman juga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,tertanggal 23 Februari 2012.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Inhu, Hukrim
Sumber:merdeka.com
wwwwww