Alhamdulillah... Rupiah Menguat, Mulai Agustus Ini Tarif Listrik Turun, Ini Rinciannya...

Alhamdulillah... Rupiah Menguat, Mulai Agustus Ini Tarif Listrik Turun, Ini Rinciannya...

ilustrasi

Senin, 01 Agustus 2016 20:49 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sebanyak 12 golongan tarif listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Penurunan ini disebabkan menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD). Selain itu, turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif. Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65 per USD menjadi Rp 13.355,05 per USD. Harga ICP pada Juni 2016 turun USD 0,18 per barel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68 per barel menjadi USD 44,50 per barel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.

Penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09 tahun 2015. Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

"Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kWh," ujar Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi di Jakarta, Senin (1/8).

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen dari 62,2 juta konsumen.***


editor: wawan s
sumber: merdeka.com

Kategori : Nasional
wwwwww