Bawaslu Bengkalis Ikuti Rakor Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Bawaslu Bengkalis Ikuti Rakor Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Suasana Rakor Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Selasa (24/01/2023). (F-IST)

Selasa, 24 Januari 2023 16:53 WIB
Junaidi Usman
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Selasa (24/01/2023). Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bengkalis, Usman, ikut hadir dalam kegiatan tersebut bersama dengan perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Dalam Rakor tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Amiruddin Sijaya, menegaskan bahwa Bawaslu kabupaten/kota se-Riau dan seluruh jajaran pengawas Pemilu yang ada, perlu memastikan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat dilaksanakan dengan benar.

Pengawasan berjenjang terhadap penyelenggara Pemilu juga mesti ditingkatkan agar tahapan dimaksud tetap berjalan sesuai aturan. “Mengawasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bukanlah hal yang baru bagi kita. Pengawasan tahapan ini juga pernah dilakukan pada Pemilu maupun pemilihan sebelumnya. Hanya saja kedepan bagaimana koordinasi dan komunikasi bersama jajaran penyelenggara Pemilu mesti dimaksimalkan, serta kesiapan kita bagi memastikan seluruh rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan benar,” kata Amiruddin Sijaya saat memimpin Rakor yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Riau, Pekanbaru.

Amiruddin yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan bahwa jumlah penduduk potensial pemilih di Riau sesuai data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, red) berjumlah 4.740.392 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 20.241 TPS. Sesuai jadwal yang ditetapkan, kegiatan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) akan dilakukan mulai awal Februari 2023 mendatang.

“Nah, saat ini badan Adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat desa di Riau segera dan bahkan telah terbentuk. Untuk itu, dalam pemutakhiran data pemilih, seperti dalam hal melakukan Coklit, Pengawas Pemilu perlu memastikan ketaatan prosedur Coklit dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pantarlih (Panitia Pendaftar Pemilih) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” pesan Amiruddin lagi seraya meminta seluruh jajaran Bawaslu di Riau untuk memahami segala aturan yang terkait pengawasan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Riau, Hasan dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan selama ini selalu memunculkan masalah dan menjadi bahan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, bagi mencegah hal ini terulang, perlu strategi pengawasan bagi memastikan tahapan ini dilaksanakan dengan benar oleh para Penyelenggara Pemilu.

Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Riau, Datuk Zulhidayat. Ia mengatakan bahwa Pengawas Pemilu perlu memfokuskan diri dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, serta memastikan setiap penduduk yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih.

“Salah satu upaya bagi memastikan hal ini adalah dengan melakukan pemetaan daerah-daerah yang berpotensi tidak terdatanya pemilih dalam daftar pemilih, atau sebaliknya terdaftar sebagai pemilih di dua daerah yang berbeda. Oleh karena itu, daerah-daerah perbatasan perlu menjadi bagian fokus pengawasan, bagi menghindari hal ini terjadi,” pesan pria yang akrab disapa Pak Datuk ini.

Selain menekankan pentingnya memahami regulasi berkaitan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Rakor yang turut dihadiri Kabag Pengawasan Bawaslu Riau Tarmizi itu juga mendiskusikan terkait teknis maupun strategi pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran maupun sengketa. Termasuk pula hal-hal yang dapat menghambat serta kendala yang bakal ditemui di lapangan dalam pelaksanaan tahapan maupun pengawasan yang dilakukan.***

Kategori : Politik, Bengkalis
wwwwww