Home > Berita > Umum

Pansus Penyertaan Modal PT BSP DPRD Bengkalis Dalami Ranperda ke Biro Hukum Provinsi Riau

Pansus Penyertaan Modal PT BSP DPRD Bengkalis Dalami Ranperda ke Biro Hukum Provinsi Riau

Pertemuan Pansus Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Siak Pusako dengan Biro Hukum Pemprov Riau, Kamis (19/01/2023).(F-IST)

Jum'at, 20 Januari 2023 21:22 WIB
JUNAIDI USMAN
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Panitia khusus (Pansus) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) yang diketuai H Adri menggelar rapat terkait akan dibuatnya Perda (Peraturan Daerah) bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (19/01/2023) kemaren. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Riau yang diwakili oleh Wan Mulkan. Dalam sambutannya, Sofyan meminta arahan lebih lanjut pada Pansus Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT BSP. Ketua Pansus, H Adri, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan langkah awal Pansus untuk melanjutkan kerja selanjutnya.

Ia mengatakan, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 lalu, pihaknya sudah melakukan rapat perdana di DPRD Kabupaten Bengkalis bersama OPD terkait. “Dan hari ini pada tanggal 22 Januari 2023 kami melakukan konsultasi pertama dengan Biro Hukum dan Biro Ekonomi Provinsi Riau yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan, arahan, dan masukan serta ingin mendalami lebih lanjut terkait konsekuensi hukum dan analisa investasi serta akurasi data, akuntabilitas, dan transparansi data untuk ditindaklanjuti,” ucap H Adri didampingi Wakil Ketua, Ruby Handoko, serta anggota Pansus lainnya.

H Adri berharap, kedepannya investasi yang akan dilakukan ini betul-betul sudah dikaji dengan baik dan bisa memberikan dampak ekonomi bagi Kabupaten Bengkalis, yang tentu saja menambah PAD Kabupaten Bengkalis. Kemudian kepada OPD terkait diimbau agar selalu berhati-hati dalam melakukan kajian bersama, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Di dalam kajian ekonomi, tidak salah dalam meletakkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis di perusahaan maupun BUMD yang ada di Riau, agar bisa sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Bengkalis yakni Bermasa (Bermarwah, Maju dan Sejahtera),” tambah H Adri.

Wan Mulkan selaku perwakilan Biro Hukum Pemprov Riau menanggapi, PT BSP merupakan perseroan dan bukan milik Bengkalis tetapi milik Pemerintah Kabupaten Siak. Bengkalis hanya melakukan penyertaan modal saja. Menurutnya, dalam melakukan penyertaan modal awal, sebaiknya pemenuhan modal dasar setelah 10% harus terpenuhi terlebih dahulu dan dilakukan komitmen modal dasar.

“Berdasarkan kajian, seharusnya investasi di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan naskah akademis harus saling mengisi, sehingga data yang disajikan dan disampaikan harus valid dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Di dalam hal ini, pemerintah daerah yang mengikuti penyertaan modal harus melengkapi data-data yang valid terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu H Khairi selaku Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bengkalis menjelaskan secara singkat terkait penyertaan modal Kabupaten Bengkalis pada PT BSP di tahun 2008. Ia mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis mendapat jatah sebesar 10% penyertaan modal yaitu sebesar Rp30 miliar. Kemudian terkait analisis investasi, ada beberapa kajian dari PT BSP yang sudah dikaji oleh penasehat investasi, diketahui kondisi perusahaan dalam keadaan baik.

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan di akhir pertemuan meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk sesegera mungkin menyajikan data valid, terkait segala kebutuhan yang menjadi dasar penyertaan modal ini. Serta meminta segera difasilitasi pertemuan dengan PT BSP sehingga bisa mendapat informasi detil terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT BSP ini.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww