Home > Berita > Umum

WP dan Pejabat di Bengkalis Diberi Pencerahan tentang Pengelolaan Pajak Daerah

WP dan Pejabat di Bengkalis Diberi Pencerahan tentang Pengelolaan Pajak Daerah
Selasa, 06 Desember 2022 16:03 WIB
Junaidi Usman
MANDAU, POTRETNEWS.com — Bupati Bengkalis diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin secara resmi membuka Sosialisasi dan Edukasi Pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2022, Selasa (6/12/2022). Kegiatan yang ditaja Badan Pendapataan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis ini diikuti 240 peserta terdiri dari Wajib Pajak (WP) Air Tanah 120 peserta, Wajib Pajak Burung Walet 80 orang dan Pejabat Pengelola Pendapatan Daerah 40 peserta. 200-an peserta ini mendengarkan penjelasan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Zulkarnain Yusuf, Armedi dan Dwi Artono.

Kemudian dari Inspektorat Kabupaten Bengkalis dr Eddy Setiawan serta drh Farida Hanum dari Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis. Bupati Bengkalis melalui Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin memberikan apresiasi kepada Bapenda Kabupaten Bengkalis yang sudah melaksanakan sosialisasi pengelolaan pajak daerah.

Semoga melalui sinergitas bersama akan sukseslah upaya Pemerintah Daerah menggerakkan ekonomi secara berdikari salah satunya dengan mengoptimalkan pajak daerah. Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

”Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.

Restrukturisasi pajak yang dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu PBJT, memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan.

Hadir mengikuti sosialisasi tersebut Komisi III DPRD Bengkalis Surya Budiman, Indrawansyah, H Asmara, Horas Sitorus, Romel Sinalsal, H Jasmi, Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Bengkalis, Tuti Andayani serta peserta sosialisasi. ***

Kategori : Umum
wwwwww