Home > Berita > Umum

Profil Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang Kembali Terpilih Menjadi Presidium MN KAHMI dengan Suara Tertinggi

Minggu, 27 November 2022 16:05 WIB
Redaksi
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau dalam menarik investasi pantas diapresiasi. Total investasi yang masuk pada tahun 2022 yang lalu mencapai angka 82.5 triliun. Hingga menempatkan Provinsi Riau menduduki peringkat 1 di Pulau Sumatera, dan peringkat 5 secara Nasional.

Untuk diketahui, belum lama ini Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melaporkan capaian investasi skala Nasional. Dimana Provinsi berada di bawah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah dan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu, Drs H Helmi D MPd, Rabu, 25 Januari 2023 mengungkapkan, realisasi investasi 82.5 triliun terbagi dalam dua kelompok. Yang pertama penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 43.1 triliun atau 52.24 persen dan penanaman modal asing (PMA) sebesar 39.4 triliun atau 47.76 persen.

Mantan Kadisdik, Kaban BLH, Kadis LH dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini menambahkan, realisasi investasi yang dihasilkan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 50.888 orang.
”Target investasi yang ditetapkan oleh BKPM untuk Provinsi Riau, tahun 2022 sebesar 60.82 triliun. Capaian yang kita peroleh sebesar 82.5 triliun. Rasio kenaikan mencapai 135 persen lebih," ujarnya Helmi D yang juga pernah menjabat Kadispenda Inhil ini.

Sementara itu Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas usaha dan prestasi yang telah dicapai dalam menarik investor ke daerah ini. Promosi yang gencar dan kemudahan yang diberikan Pemrov, meningkatkan minat investor menanamkan modal di Riau.

Lebih jauh Gubri meminta kepada semua pihak, kedepan apa yang sudah dicapai minimal dapat dipertahankan. Bahkan dirinya berharap dapat ditingkatkan dari tahun kemarin.
”Kita harus mengucapkan Alhamdulillah atas apa yang sudah diraih. Dengan capaian ini bisa menyerap tenaga kerja dan meningkan kesejehteraan masyarakat Riau," kata Bupati Siak dua periode ini. ***


Pelabuhan Tikus di Bengkalis Kerap Dimanfaatkan Berangkatkan Pekerja Migran, BP3MI Riau Usulkan Ini
Selasa, 31 Januari 2023 20:10
Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah


Pelabuhan Tikus di Bengkalis Kerap Dimanfaatkan Oknum Tertentu untuk Berangkatkan Pekerja Migran ke Luar Negeri
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ternyata pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi yang ada di Kabupaten Bengkalis menuju negara jiran masih banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memberangkatkan para tenaga kerja migran asal Indonesia.

Oleh karena itu, pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau berencana akan mengusulkan pembuatan pos khusus di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Usulan itu guna untuk mencegah banyaknya terjadi pengiriman tenaga kerja migran asal Indonesia dari pelabuhan tikus tersebut.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu K mengatakan, karena berbatasan langsung dengan luar negeri, maka Bengkalis sering dimanfaatkan sebagai jalur penyeberangan bagi oknum yang memberangkatkan tenaga migran ke luar negeri.

”Bengkalis jadi penyeberangan internasional, karena berbatasan langsung dengan negara luar. Sampai saat ini masih sering dijadikan tempat penyeberangan di jalur-jalur ilegal oleh oknum untuk memberangkatkan tenaga kerja migran," kata Fanny, saat ekspos capaian BP3MI Riau Tahun 2022, Selasa (31/1/2022).

Karena itu, kami mengusulkan bangun pos di Bengkalis," imbuhnya, seperti dilansir tribunnews,com.

Fanny mencontohkan, beberapa hari lalu pihaknya juga berhasil melakukan pencegahan penempatan PMI secara ilegal yang akan diberangkatkan melalui jalur Bengkalis oleh para oknum.

Yakni 4 orang dari pekerja asal Jawa Timur kemudian satu orang asal Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, capaian BP3MI Riau Tahun 2022 dikatakan Fanny berdasarkan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BP3MI Riau tahun 2022 terus menunjukkan tingkat kepuasan yang tinggi setiap triwulannya.


Mulai dari triwulan pertama 93,87. Kemudian pada triwulan kedua 94,52.

Selanjutnya triwulan ketiga 89,92 dan triwulan keempat 91,83 dengan kriteria sangat baik setiap triwulannya.

Sementara itu, untuk penempatan PMI Tahun 2022 adalah sebanyak 135 PMI dengan negara penempatan di antaranya.

22 orang di Jepang, 85 di Malaysia, 3 di Arab, 3 di Suriname, 8 di Papua Nrw Guini, 4 di Salomon, 1 di Fiji, 1 di Kuwait, 1 di Qatar, 1 di Singapura, 1 di Guyana, 3 di Maldives, dan 2 di Oman.

Sementara itu, untuk jumlah kasus perkembangan hasil kegiatan pencegahan yang berproses di kepolisian terdapat 7 kasus, di antaranya di Dumai pada 11 Januari 2022, dengan jumlah 28 PMI.

Kemudian di Bengkalis pada 14 Januari sebanyak 13 PMI. Selanjutnya di Rokan Hilir 2 April 2022 sebanyak 30 PMI.

Kemudian Bengkalis 15 Mei 2022 sebanyak 70 PMI. Di Dumai pada 9 Agustus 2022 sebanyak 45 PMI.

Bengkalis 27 Desember 2022 sebanyak 10 PMI, dan di Dumai 20 Oktober 2022 sebanyak 28 PMI.

Adapun bentuk kegiatan lainnya dikatakan Fanny adalah pemberdayaan PMI purna dan keluarganya.

Kegiatan dilaksanakan di Sungai Penuh Jambi untuk 20 orang PMI purna, yang berasal dari Kabupaten Kerinci.

Praktik kegiatan pemberdayaan PMI purna dan keluarganya, pembuatan makanan serundeng, keripik kentang, dan bawang goreng.

Selain itu, pada tahun lalu pihaknya juga melakukan pembentukan satuan tugas perlindungan dan pencegahan penempatan ilegal PMI di Provinsi Riau, dengan 15 orang anggota yang merupakan perwakilan instansi yang terlibat dalam pelaksanaan perlindungan PMI.

"Kita juga memberikan penghargaan kepada enam instansi dan 56 personil yang berperan dalam pencegahan ilegal PMI, serta melakukan pendatanganan nota kesepahaman dengan 10 pemerintah daerah dan satu lembaga pendidikan," ujarnya.
”Kemudian tindak lanjut nota kesepakatan dengan Kabupaten Kuansing, Pelalawan, Inhu dan proses pembahasan kesepakatan dengan Pemerintahan Kota Dumai," tuturnya. ***
Editor:
Muhammad Amin Nasution

Indonesia Segera Punya Venue Olahraga Berkuda Berstandar International Baru
Oleh Thomas pada 31 Jan 2023, 15:42 WIB


Indonesia Segera Punya Venue Olahraga Berkuda Berstandar International Baru
Perbesar
Indonesia Segera Punya Venue Olahraga Berkuda Berstandar International Baru
Advertisement


Copy Link
Liputan6.com, Jakarta-
Riau Segera Punya Venue Olahraga Berkuda Berstandar International

berstandar internasional Indonesia pertama setelah Pulomas tutup

Riau Segera Punya Lapangan Pacuan Kuda Berstandar Internasional Indonesia Pertama
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kabar gembira bagi pecinta olahraga berkuda di Indonesia. Tak lama lagi akan segera hadir Lapangan Pacuan Kuda Berstandar International baru. Arena berkuda ini terletak di kota Pekanbaru, Riau.

Kepastian adanya arena berkuda baru terungkap usai Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman, Ketum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP.Pordasi) Triwatty Marciano bersama jajarannya dan tokoh masyarakat Riau secara resmi meletakkan batu pertama lapangan olahraga berkuda terpadu Andini Country Resort di Kecamatan Rumbai Barat.

Nantinya area seluas 53 hektar itu akan menjadi arena Pacuan Kuda, Equestrian dan Horse Back Archery (HBA) kebanggaan Riau, dan bahkan Indonesia. Khususnya, akan menjadi lapangan Pacuan Kuda berstandar internasional pertama Indonesia pasca Pulomas, Jakarta Timur.

”Indonesia pernah punya lapangan Pacuan Kuda berstandar internasional di Pulomas. Tetapi karena kebutuhan lain, lapangan itu tidak ada lagi,” jelas Ketum KONI Pusat.

”Banyak lapangan Pacuan Kuda, tapi sampai saat ini belum ada yang berstandar internasional,” tambah Marciano yang ketika muda merupakan joki Pacuan Kuda.

”Andini County Resort akan menjadi Lapangan Pacuan Kuda berstandar internasional Indonesia pertama setelah Pulomas tutup,” sambungnya menyampaikan harapan.

Bangkitkan Prestasi
”Kalau kita ingin atlet-atlet kita berprestasi dunia, harus didukung sarana prasarana olahraga berstandar internasional,” tegasnya, dilansir liputan6.com.

Melihat lokasi dengan rencana besar, Ketum PP.Pordasi sampaikan apresiasi. “Saya terharu melihat ini semua, ini salah satu yang memang cita-cita saya juga, mudah-mudahan bisa terwujud segera,” katanya.

“Insya Allah Kejurnas Tahun 2025 setelah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut bisa dilaksanakan di sini,” terang Triwatty yang juga mantan Joki Pacuan Kuda.

Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi Riau menyambut baik rencana pembangunan kawasan olahraga berkuda terpadu itu. “Semoga nanti kawasan ini menjadi suatu kawasan di Kota Pekanbaru di masa mendatang, yang diawali dengan membuat Track Pacuan Kuda internasional,” kata Ketum Pordasi Riau Drs. H. Alfedri, M.Si.

Pria yang juga Bupati Siak itu berharap ke depan kawasan tersebut mendukung Sports Tourism.

Kawasan 53 hektar tersebut semula adalah lahan milik Ketua Harian Pordasi Riau Marjoni dan Dr. dr. Zulmaeta, Sp.OG. Mereka berdua hibahkan lahan milik mereka ke Yayasan Pordasi Kencana Riau. Tujuannya tak lain untuk mengembangkan sarana dan prasarana olahraga berkuda supaya mampu melahirkan atlet berprestasi.

“Alhamdulillah di tempat ini, sangat memenuhi pasir untuk Pacuan Kuda. Ini tempat bukan hanya untuk Pacuan Kuda tapi juga Equestrian, dan HBA,” kata Marjoni di lahan setinggi 200-300 meter di atas permukaan air laut.

Zulmaeta yang berasal dari latar belakang pecinta olahraga berkuda juga ingin agar lahan tersebut bermanfaat besar bagi perkembangan berkuda di Tanah Air. “Mudah-mudahan mimpi kita ini bisa terwujud,” ujarnya.

Tok! MK Tolak Gugatan Kedaluwarsa Kasus Pidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Melebihi 18 Tahun
31 JAN 2023 17:59
Ketua MK Anwar Usman. (Instagram MK)
Ketua MK Anwar Usman. (Instagram MK)

Uji Materi KUHP Batas Kedaluwarsa Kasus Pidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Melebihi 18 Tahun Ditolak MK

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi KUHP terhadap UUD 45 terkait batas kedaluwarsa kasus pidana hukuman mati dan seumur hidup melebihi 18 tahun. Pemohon gugatan warga Kepulauan Riau bernama Robiyanto.
”Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa 31 Jnauari, disitat Antara.

Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.

Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Menurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.

Pemberhentian penyidikan dan penuntutan mengakibatkan ketidakadilan bagi pemohon selaku keluarga korban karena seharusnya para tersangka lainnya juga menerima hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.


Kemudian, menurut pemohon, kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, seharusnya diubah menjadi kedaluwarsa penuntutan seumur hidup.

Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menjadi jera dan tidak akan melakukan tindak pidana kembali.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada sembilan hakim MK agar menyatakan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah "seumur hidup pelaku".

Terakhir, pada bagian konklusi, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Tag:

Reporter: Tim VOI

Editor: Nanda Febrianto

Kategori : Umum
wwwwww