Home > Berita > Umum

Komisi I DPRD Bengkalis Bahas Permendagri No 84/2022 Terkait Dana Hibah Bersama Kesbangpol Provinsi Riau

Komisi I DPRD Bengkalis Bahas Permendagri No 84/2022 Terkait Dana Hibah Bersama Kesbangpol Provinsi Riau

Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis saat di Kesbang Provinsi Riau, Jumat (18/11/2022).

Jum'at, 18 November 2022 21:18 WIB
Junaidi Usman
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau terkait Implementasi Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang dana hibah dalam penganggaran APBD Tahun 2023, pada Jumat (18/11/2022). Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Febriza Luwu bersama rombongan disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rahmat Setiyawan beserta jajaran, bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi Riau Pekanbaru.

Febriza Luwu menerangkan, anggaran dana hibah Pilkada 2024 menjadi pokok pembahasan yang saat ini terdapat sedikit kerancuan dalam pengelolaannya. Menurut Permendagri No 84 Tahun 2022 dan Permendagri No 77 Tahun 2020, pengelolaan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol, sementara disebutkan dalam Permendagri 41 Tahun 2022 pengelolaan anggaran pesta demokrasi ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sesuai Permendagri No 84 Tahun 2022 dimana Penganggaran Pilkada akan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dalam APBD Tahun 2023 yang dalam waktu dekat ini akan disahkan melalui rapat paripurna. Berkaitan hal ini, kami berharap Kesbangpol Provinsi Riau dapat memastikan kepada Kemendagri. Tahun depan merupakan tahun politik, bagaimana agar hal ini tidak terjadi perbedaan di daerah, sehingga dapat menimbulkan kendala di kemudian hari. Disamping itu, perlu dijelaskan bagaimana alokasi sharing budget pada Pilgub dan Pilbup tahun 2024 nanti,” ungkap Febriza.

Menanggapi hal itu Jenri Salmon Ginting menyampaikan, terkait verifikasi pengelolaan dana hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu adalah melalui Badan Kesbangpol, sebagaimana Permendagri No 84 Tahun 2022 dan Permendagri No 77 Tahun 2021.

“Dimanapun nantinya akan dialokasikan (Kesbangpol atau BPKAD) yang penting kami telah menyusun anggaran sebelum RKPD yaitu pada bulan Juni nantinya, karena pada saat ini memang ada kerancuan terhadap Permendagri ini,” jelasnya.

Terkait sharing budget, Jenri mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan. Menurutnya dalam 2 minggu kedepan akan dilaksanakan rapat bersama TAPD. “Nantinya bupati/walikota bersama Sekda di setiap daerah di Provinsi Riau akan diundang untuk membahas hal ini. Termasuk kerancuan Permendagri yang juga akan dibahas bersama,” terang Jenri.

Hal ini ditambahkan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Rahmat. Ia mengatakan bahwa masukan terkait penganggaran Pilkada dalam hal pengamanan oleh TNI/Polri telah diamanatkan dalam Permendagri No 84 Tahun 2022. “Di sini kami proaktif berkoordinasi bersama TNI/Polri terkait proposal pengamanan Pilkada,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Sanusi, menyorot tentang pentingnya pengawasan dana Pilkada agar tidak ada lagi permasalahan pengelolaan dana Pilkada seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. “Perlu dilakukan hearing bersama pihak terkait, terutama KPU-Bawaslu, tentang formula penganggaran Pilkada ini sebagai kontrol pengawasan oleh DPRD,” tutup Sanusi. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww