Home > Berita > Umum

Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Telah Melaksanakan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah

Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Telah Melaksanakan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah

Sanusi SH MH, Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis. (F-JUNAIDI USMAN)

Selasa, 15 November 2022 15:06 WIB
JUNAIDI USMAN

BENGKALIS, POTRETNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di setiap daerah pemilihan (Dapil), Senin (14/11/2022).

Agenda penyebarluasan Produk Hukum Daerah telah ditetapkan pelaksanaannya oleh Badan Musyawarah (Banmus) yang diketuai H Khairul Umam Lc ME Sy, dari tanggal 12 November 2022, hingga berakhir tanggal 14 November 2022.

Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang disebarluaskan oleh anggota DPRD di setiap Dapil adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perda Nomor I Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042, dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Sanusi SH MH selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, dengan telah dilaksanakannya penyebarluasan empat Perda Kabupaten Bengkalis, berarti DPRD mampu memberikan informasi bagi masyarakat, lembaga, badan usaha dan seluruh masyarakat, bahwa Kabupaten Bengkalis memiliki Perda sebagai payung hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Hal ini guna menjawab tantangan kedepan dalam upaya memberikan kontribusi untuk pembangunan Kabupaten  Bengkalis,” ungkapnya.

Dijelaskan Sanusi, untuk Prolegda tahun 2022 DPRD telah mengesahkan sembilan Perda dan dua Peraturan Daerah Inisiatif dari DPRD. “Yaitu Perda Penempatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren,” ujarnya. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww