118 Unit Reklame Ditertibkan Satpol PP Inhil

118 Unit Reklame Ditertibkan Satpol PP Inhil
Senin, 14 November 2022 09:11 WIB

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol. PP/II/2021 dan perda 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Jum’at 11 November 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan kegiatan Non Yustisial berupa penertiban Reklame dalam wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melalui Plh. Kepala Bidang PPHD Satpol PP Inhil Hady Rahman, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa, dari hasil pengawasan petugas di lapangan masih banyak reklame yang terpajang baik yang tidak memiliki izin maupun izinnya sudah kedaluwarsa.

“Ada sebanyak 118 Unit Reklame hari ini yang ditertibkan diantaranya berjenis Baliho, Spanduk, Vertical Banner, dan Poster bahkan ada Reklame yang konstruksinya sudah tidak layak," ujarnya.

Menurutnya, hal itu tentu akan beresiko tinggi jika dibiarkan mengingat saat ini intensitas hujan disertai angin kencang dapat membuat konstruksi Reklame menjadi tumbang dan akan mengganggu pengguna jalan mengingat reklame yang terpasang berada di sisi jalan.

Pada kesempatan itu, Hadi meminta Kepada penyelenggara reklame agar dapat mentaati peraturan yang ada sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan pemohon saat mengajukan rekomendasi penempatan dan pemasangan Reklame dimaksud. Kami menghimbau kepada masyarakat/badan usaha maupun organisasi yang memiliki reklame agar melakukan pengecekan secara berkala dan memperhatikan masa expired reklame yang terpajang. (Advertorial Satpol PP)
Kategori : Pemerintahan, Inhil
wwwwww