Mandor Bangunan Habisi Kekasih Usai Berhubungan Badan karena Korban Mengaku Hamil

Mandor Bangunan Habisi Kekasih Usai Berhubungan Badan karena Korban Mengaku Hamil

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Sabtu, 13 Agustus 2022 11:44 WIB

NTB, POTRETNEWS.com — Seorang wanita berinisial R (29) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya pada Jumat (29/7/2022) di BTN Citra Persada, Desa Meda, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB. Ia ditemukan di pojok kamar mandi dengan posisi menunduk. Selain itu ada lebam mayat di bagian dada dan pipi korban serta gigi korban tanggal.

12 hari kemudian, pelaku pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai guru TK itu diamankan polisi. Pelaku adalah S (41) seorang mandor bangunan pada Selasa (26/7/2022). S pun berhasil ditangkap setelah 12 hari pelarian di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Dari pengakuan pelaku terungkap jika keduanya memiliki hubungan asmara. S selama 3 bulan terakhir menjadi mandor pembangunan rumah tetangga korban yang berada tepat di depan kediaman R. Mereka berdua kemudian berkenalan dan menjalin asmara sejak sebulan terakhir. Kepada korban, S mengaku berstatus duda.

Hubungan asmara mereka berlanjut hingga melakukan hubungan badan. Hingga Selasa (26/7/2022), S kembali mendatangi rumah R sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan hubungan badan, korban meminta pertanggungjawaban dan mengaku dalam kondisi hamil. Saat itulah pelaku mengaku jika telah memiliki istri dan mereka berdua pun terlibat cekcok.

Emosi pelaku memuncak saat koban menggigit tangannya. Hal tersebut diiungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pada Jumat (12/8/2022). Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara membenturkan kepala guru TK itu ke tembok hingga tewas.

”Dari olah TKP, ada patahan gigi di sana dihantam bibir korban kemudian dihantamkan kepalanya ke dinding kamar mandi," kata Kadek, dilansir tribunnews.com.

Untuk memastikan korban tewas, pelaku mengikat leher dan menyumpal mulut korban dengan kain. ”Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat benda tumpul. Dan untuk memastikan korban meninggal dia (S) ikat leher dan mulut korban, sehingga korban juga kehabisan napas," kata Kadek. Usai membunuh R, pelaku pulang ke rumahnya.

Lalu ia memesan gojek untuk menuju ke Pelabuhan Lembar. Dari Lembar, S menumpang truk ekspedisi ke Bali. Di Pulau Dewata, S sempat mampir ke rumah saudaranya. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan menumpang truk ekspedisi.

Di Ngawi, ia bertemu dengan seorang ustaz yang juga sahabatnya dan mengaku butuh pekerjaan. ”Besoknya langsung berangkat ke Jawa Timur dengan menggunakan naik truk ekpedisi juga. Tiba di Ngawi, pelaku ketemu dengan relasinya dengan seorang ustaz, di sana pelaku minta bantuan bahwa sedang bermasalah dan butuh pekerjaan," ungkap Kadek.

Ustaz tersebut kemudian merekomendasikan pelaku bekerja di sebuah rumah yang akan dibangun di daerah Desa Gerih, Kabupaten Ngawi. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (10/8/2022) setelah polisi berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Bali.

Pelaku berhasil dilacak dari nomor ponselnya. Atas perbuatannya pelaku dijerap Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww