Kejari Pekanbaru Sita Aset Investasi Bodong Fikasa Group, di Antaranya Hotel The Westin di Ubud Bali

Kejari Pekanbaru Sita Aset Investasi Bodong Fikasa Group, di Antaranya Hotel The Westin di Ubud Bali

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pane/F-DETIKcom

Jum'at, 08 Juli 2022 18:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau digugat karena menyita hotel aset empat terpidana di kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar. Jaksa memastikan penyitaan sudah sesuai vonis pengadilan.

”Kita tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, Bali sudah sesuai hukum yang berlaku. Hal ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi," tegas Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pane, Kamis (7/7/2022).

Dalam putusan pengadilan atas perkara investasi bodong Fikasa Group disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi dan sebidang tanah 417 meter persegi. Selain itu Hotel The Westin, Hotel Renaissance Bali, kantor, satu unit rumah sekaligus kantor milik PT Fikasa Group.

Semua aset itu dirampas negara untuk mengganti kerugian para korban investasi bodong. Aset itu dilelang dan hasilnya dibagi sesuai nilai kerugian para korban.

Zulham mengaku tak mempersoalkan atas gugatan perdata tersebut. Mengingat apa yang dilakukan Koprs Adhiyaksa itu sudah sesuai aturan dan dapat dibuktikan dalam sidang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Untuk kasus yang telah vonis ini kan baru permulaan saja. Kami akan buktikan aliran dana para nasabah ini dalam kasus TPPU yang segera berjalan," katanya, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Dalam pembuktian nantinya, Zulham pun menilai ada transaksi perputaran uang milik nasabah ke sejumlah aset yang telah disita. Aliran uang itu dinilai berafiliasi ke kasus investasi bodong Rp 84,9 miliar yang ditangani saat ini.

"Kami melihat ada perputaran. Tentunya akan dibuktikan nanti, nanti akan terlihat semua kemana-kemana dana nasabah ini digunakan, ada juga penarikan-penarikan dalam jumlah tertentu," katanya.

Dalam catatan penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, objek yang kini digugat di PN Gianyar, Bali adalah milik Agung Salim Cs. Aset-aset itu disebut milik perusahaan lain yang saling berkaitan dengan perusahaan PT Fikasa Group.

"Jadi para terpidana ini adalah pemegang saham komisaris, direksi dari perusahaan yang berafiliasi dengan PT Saraswati. PT Tiara menjadi kendaraan pidana terkait dengan aliran dana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin," katanya.

"Kami berkesimpulan bahwa penyitaan aset ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Group dan berkaitan dengan terpidana di mana sebagai pemegang saham," kata Zulham.

Sebelumnya Kejari Pekanbaru digugat secara perdata atas aset yang disita dalam kasus investasi bodong Rp 84,9 miliar. Aset itu disita dari terpidana Agung Salim Cs.

Gugatan yang dilayangkan adalah terkait penyitaan aset berupa satu buah hotel di Bali, yakni Hotel The Westin Resort & SPA Ubud. Gugatan berasal dari perusahaan Altus Special Situations yang dilayangkan di PN Gianyar, Bali pada 29 Maret lalu.

Dalam gugatan di situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, penggugat minta hakim PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah. Selain Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

Gugatan bermula dari hakim menjatuhkan vonis 12 dan 14 tahun penjara terhadap lima bos PT Pikasa Grup. Kelima bos perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong.

Vonis lima bos PT Fikasa Grup yakni, Bakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Kristian Salim dan Maryani dibacakan Selasa (29/3) malam ini di PN Pekanbaru Jalan Teratai. Pembacaan vonis lima terdakwa dimulai sekitar pukul 21.30-23.15 WIB.

Selain kurungan badan, Hakim juga meminta Jaksa menyita sejumlah barang bukti aset di kasus tersebut. Aset-aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali.

Aset-aset perusahaan disita untuk dilelang dan membayar uang kerugian korban. Sisa dari aset tersebut dikembalikan ke negara dan JPU melakukan upaya TPPU di kasus tersebut.

Tak terima, mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun hakim justru menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis 14 tahun penjara dan menyita aset terpidana.

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww