Home > Berita > Umum

Hanya Dewan Pers yang Diberi Wewenang Sertifikasi Wartawan karena UU Lex Specialis

Hanya Dewan Pers yang Diberi Wewenang Sertifikasi Wartawan karena UU <i>Lex Specialis</i>

Ilustrasi.

Minggu, 26 Juni 2022 12:23 WIB
TANJUNGSELOR, POTRETNEWS.com — Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang bersifat lex specialis atau aturan atau hukum bersifat khusus. ”Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU 'lex specialis' sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis,” kata Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan (DP) Paulus Tri Agung Kristanto dihubungi di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya terjadi kekisruhan dan "viral" berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.

"Ini adalah juga jawaban kepada pimpinan media yang bertanya kepada saya, melanjutkan rilis dari mas Asmono (siaran pers DP) menyebut saya sebagai kontak personal, mengenai posisi Dewan Pers," katanya.

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang bersifat "lex specialis". Dalam kaidah atau asas hukum, ada adagium "lex specialis derogat legi generali", yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.

Jadi, imbuh dia dari asas ini, jelas hanya DP yang diberi wewenang oleh negara berdasarkan hukum dengan mengatur segala aspek kehidupan pers. "Pasal 15 UU Pers menegaskan pula, keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers," katanya.

Dalam konteks uji kompetensi wartawan, ujar dia menambahkan DP pun melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakannya, untuk meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Pasal 15 ayat (2) huruf (f) menyebutnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Caranya, salah satunya dengan uji kompetensi yg dilaksanakan oleh lembaga uji tetapi dalam "wadah" DP.

"Karena Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. Tidak ada lembaga lain tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers," katanya.

"Mari kembali ke asas hukum dan bicara pers di Indonesia, ya pakai saja UU Pers," tegas wartawan senior ini, dilansir potretnews.com dari antaranews.com.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi yang berangkat dari uji kompetensi adalah salah satu bagian dari fungsi Dewan Pers yg diamanatkan oleh UU Pers untuk mengembangkan profesi wartawan.

Sebelumnya DP memuat rilis tentang pertemuan resmi antara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong dengan pihak Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pertemuan itu, Usman Kansong menegaskan hanya DP satu-satunya lembaga yang berwenang bergelar sertifikasi jurnalis.

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota). Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Umum
wwwwww