Oknum Anggota DPRD di Ketahuan Berhubungan Intim dengan Gadis 15 Tahun

Oknum Anggota DPRD di Ketahuan Berhubungan Intim dengan Gadis 15 Tahun

Ilustrasi

Sabtu, 25 Juni 2022 14:04 WIB

YAHUKIMO, POTRETNEWS.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, berinisial LW (32) ditangkap polisi karena telah berhubungan intim dengan seorang gadis belia berinisial SP (15).

Persetubuhan keduanya terjadi di sebuah hotel di Jayapura pada Januari 2020 lalu.

Peristiwa bermula dari LW yang menghubungi SP melalui seluler untuk bertemu.

LW dan SP sudah lama saling mengenal sehingga keduanya pun akrab. Setelah bertemu, LW mengajak SP ke sebuah kamar hotel.

Di kamar hotel itu, LW mengajak SP untuk berhubungan badan. LW dan SP berhubungan badan hingga tiga kali.

Perbuatan LW pun terbongkar dan ia dilaporkan ke polisi oleh orangtua SP pada April 2021 lalu.

LW pun ditangkap dan berkas perkaranya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6/2022).

Penyerahan berkas dilakukan langsung Sat Reskrim Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, berkas perkara tersangka sudah diyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sehingga telah diserahkan langsung tersangka ke Kejaksaan.

“Berkas perkara tersangka kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura kemarin,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww