Home > Berita > Umum

Kedapatan Ngamar, 6 Pasangan tak Resmi Diangkut Satpol PP Indragiri Hilir

Kedapatan <i>Ngamar</i>, 6 Pasangan tak Resmi Diangkut Satpol PP Indragiri Hilir

Para pasangan bukan suami istri saat diamankan di Mako Satpol PP Inhil. (F-satpolpp.inhilkab.go.id.

Senin, 20 Juni 2022 14:05 WIB
Advertorial

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Sebanyak 6 pasangan bukan suami istri diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau yang kedapatan ngamar di penginapan di Tembilahan.

Enam pasangan ini terjaring dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh personel Satpol PP Inhil bersama TNI, Polri, Subdenpom, Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Inhil pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

”Pasangan muda-mudi yang terjaring langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dan kami juga meminta pihak orang tua masing-masing untuk hadir. Selanjutnya mereka dikenakan sanksi yustisi dan mengikuti sidang tindak pidana ringan,” sebut Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 20 orang yang terdir dari 6 pasang yang bukan berstatus suami istri dan 8 orang tanpa identitas karena tidak membawa KTP pada saat diminta keterangan oleh petugas.

Marta mengimbau kepada pemilik usaha untum mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi pengelola hotel, wisma, penginapan maupun rumah kos.

”Seperti tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrim nya menginap satu kamar atau menerima tamu lain jenis didalam kamar dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama/sosial,” ujarnya.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan tentunya perlu pengawasan secara rutin. ”Dan tentunya didukung penuh berdasarkan laporan masyarakat yang menuturkan bahwa lokasi razia kali ini tempat yang sering menginap pasangan bukan suami istri, yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Adv Satpol PP Inhil)

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww