Divonis Bersalah Terkait Pencemaran Nama Baik, Ketua Komnas PA Riau Dieksekusi ke Rutan Siak

Divonis Bersalah Terkait Pencemaran Nama Baik, Ketua Komnas PA Riau Dieksekusi ke Rutan Siak

Ilustrasi/REPUBLIKA

Rabu, 18 Mei 2022 17:39 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Oknum Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Riau, DA, dieksekusi  Kejaksaan Negeri Siak ke Rutan Kelas II B Siak, Selasa (18/5) kemarin atas kasus pencemaran nama baik mantan pejabat tinggi di Polda Riau, Muttaqien. Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan inkrah pada PN Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022

"Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh jaksa eksekutor, terdakwa dan hadir penasehat hukum terdakwa disaksikan pengawalan anggota dari Polres Siak. Eksekusi ini kita lakukan setelah ada vonis inkrah satu tahun," kata Senopati, Rabu (18/5/2022), sebagaimana dikutip dari detik.com.

Senopati menjelaskan bahwa DA dieksekusi bukan sebagai Ketua Komnas PA. Namun sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Irwasda Polda Riau tahun 2020 lalu, Muttaqien.

"Kasus ini pribadi beliau. Tetapi ya secara kebetulan saja Ketua Komnas PA, tetapi kasus ini tak ada hubungan sama tupoksi dia. Dia memang di Komnas PA, tetapi dia membantu dan punya peranan khusus di kasus lahan punya pak Irwasda dipasang pelang," katanya.

Duduk perkara yang menjerat Ketua PA Riau itu, lanjut Senopati, DA saat itu bersama rekannya Sofyan Sembiring memasang plang kepemilikan tanah bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP'. Plang itu disebut sesuai dengan risalah lelang No: 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1998.

"Itu dilakukan bersama rekannya Sofyan Sembiring. Dewi di situ sebagai turut serta dan dilaporkan ke Polres Siak. Bu Dewi ini memasang, menyampaikan dan juga ikut membenarkan lahan Irwasda dan mau dijual. Faktanya bukan lahan Irwasda," kata Senopati.

Muttaqien yang tidak terima menilai telah dicemarkan namanya. Dia melaporkan ke Polres Siak hingga akhirnya naik ke meja hijau.

Singkat cerita, 11 Januari 2022 PN Siak memutus Dewi bersalah satu tahun penjara. Dewi yang tak terima mengajukan banding di persidangan tetapi dinyatakan sudah lewat waktu.

"Terdakwa kita jemput di Pekanbaru dan kita serahkan ke Rutan Kelas II B Siak. Ini setelah kita melakukan pemanggilan dan tidak pernah hadir," kata Senopati. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww