Korban Investasi Bodong Fikasa Group di Pekanbaru Bertambah

Korban Investasi Bodong Fikasa Group di Pekanbaru Bertambah
Selasa, 08 Februari 2022 14:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus investasi bodong dengan modus penawaran promissory notes atau surat utang oleh Fikasa Group di Pekanbaru memunculkan fakta baru. Selain 10 korban yang melaporkan kerugian ke Mabes Polri dan kini kasusnya disidangkan, jumlah korban di Pekanbaru disebutkan bertambah menjadi 50 orang.

Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH, dengan dibantu dua hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH. Agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa Branch Manager Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani.

Menurutnya jumlah nasabah yang ada di daerah itu sekitar 50 orang. "Saya sering didesak oleh 50 orang nasabah di Kota Pekanbaru agar petinggi PT Fikasa membayar bunga atau mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan. Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu," ujarnya saat sidang pada Senin (7/2/2022) malam, melansir Bisnis.com.

Menurutnya terdakwa Agung mengatakan kepadanya bahwa perusahaan sedang kesulitan dana tunai atau kesulitan cashflow saat ini. Dia menambahkan selain 50 nasabah di Pekanbaru, dirinya juga mengajak anggota keluarga lain untuk ikut berinvestasi di produk promissory notes dari Fikasa Group, sehingga total ada sekitar 20 orang sanak keluarganya seperti kakak, sepupu, dan mertuanya sudah ikut menanamkan investasi di sana.

Karena merasa ikut tertipu dengan produk investasi itu, dimana dia tidak mendapatkan bayaran bunga serta dana pokoknya tidak juga dikembalikan, dia mengakui sudah melaporkan para terdakwa lain yaitu Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Cristian Salim yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini, kepada Polda Riau.

Maryani menambahkan, saat ditunjuk sebagai Branch Manager, dirinya sempat menanyakan apakah produk investasi ini sudah mendapatkan izin OJK. Namun Agung Salim mengatakan kepadanya bahwa perusahaannya tidak perlu mengantongi izin OJK.

"Saya menyesal telah bergabung di Fikasa Group ini yang mulia. Saya juga menjadi korban," ujarnya di depan majelis hakim.

Adapun kelima terdakwa yaitu Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Cristian Salim, dan Maryani pada sidang sebelumnya disebutkan telah menghimpun dana dari para korban di Pekanbaru, Riau sebanyak 10 orang dengan total kerugian senilai Rp84,9 miliar.

Para korban ini akhirnya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Modus para terdakwa yaitu menawarkan produk investasi 'promissory notes' atau produk yang mirip seperti deposito. Terdakwa menjanjikan korban akan mendapatkan bunga tinggi sebesar 9-12 persen pertahun, lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga bank, yang sebesar 5 persen. Untuk menghimpun dana dari mayarakat dengan sistem berjangka ini, PT Fikasa Group menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Perusahaan itu bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan. Di wilayah Pekanbaru, para terdakwa mulai menghimpun dana dengan produk promissory notes (surat utang) sejak 2016 lalu.

Namun sejak 2020 tidak ada pembayaran keuntungan alias macet. Para nasabah di Pekanbaru berusaha meminta pertanggungjawaban Fikasa Group, tapi tidak ada kejelasan termasuk permintaan pengembalian modal nasabah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww