Penyidik KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupai Proyek Jalan di Bengkalis

Penyidik KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupai Proyek Jalan di Bengkalis
Rabu, 01 Desember 2021 17:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa total 7 saksi, pada Rabu (1/12/2021).

Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka dalam perkara ini, yaitu M Nasir, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai.

"Para saksi ada yang diagendakan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau, maupun di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dia merincikan, para saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Polda Riau, diantaranya Ribut Susanto (swasta), Runiyati (Sekretaris Wilayah PT WIKA), Yanerius (Auditor Madya BPKP), dan Adrinur Fajmy (CV Junior Universal).

Sementara untuk saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, antara lain Bambang Saptadi Sukarno (Mantan Manager Wilayah 1 PT Wijaya Karya (Persero) tahun 2013-2015), Staf PT Master Steel Manufactory, dan Staf CV Rilux Trans Utama.

M Nasir juga terseret dalam perkara dugaan rasuah lainnya, yaitu proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dan telah dinyatakan bersalah. Setidaknya ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah.

Keempat proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 milyar.Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.

M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar, melansir Tribunnews.com.

Nama lain yang juga ditetapkan tersangka yaitu Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww