Sejumlah Nasabah Investasi Gagal Bayar Laporkan Bos Fikasa Group ke Polda Metro Jaya

Sejumlah Nasabah Investasi Gagal Bayar Laporkan Bos Fikasa Group ke Polda Metro Jaya

Tim kuasa hukum menjawab pertanyaan wartawan.

Kamis, 11 November 2021 08:27 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sejumlah nasabah investasi Fikasa Group yang diwakili tim kuasa hukum mereka, melaporkan petinggi dan pimpinan Fikasa Group ke Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2021)

Pelaporan dilakukan karena dana investasi para nasabah yang ditempatkan di perusahaan tersebut tidak dapat dicairkan. Adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membuat nasabah kembali kecewa karena dua kali cedera janji dalam perjanjian PKPU tersebut.

BERITA TERKAIT:

* Tahanan Kasus Investasi Keuangan PT Fikasa yang Rugikan Warga Triliunan Rupiah di Riau Dikabarkan Diistimewakan di Lapas

Para korban atau nasabah gagal bayar memberi kuasa kepada Master Trust Law Firm yang melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, TPPU dan juga Tipibank yang dilakukan oleh 4 Direksi Fikasa Group.

Yakni BS, AS, CH dan ES ke Polda Metro Jaya dengan Nomor laporan LP/B/5475/XI/2921/SPKT. Polda Metro Jaya, tertanggal 2 November 2021. Natalia Rusli selaku kuasa hukum nasabah gagal bayar, menyatakan para nasabah mengincar empat aset mewah yang diduga berasal dari aliran dana triliunan yang dikumpulkan dari nasabah. Yakni 4 hotel mewah yang terdiri dari Anantara Hotel, Best Western Kuta, Thew Westin Ubud, dan Pratika Nugraha.

Agung Pratama Putra, kuasa hukum lainnya juga berharap adanya legal action dari para korban agar pihak kepolisian bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para korban Fikasa Group.

Hal ini dikarenakan mayoritas korban sudah berusia lanjut. "Para nasabah ingin diganti kerugian secara tunai dan tanpa dicicil, apabila tidak dibayar maka para korban ingin melanjutkan kasus ini hingga para pelaku masuk ke dalam jeruji besi," ujar Agung Pratama kepada awak media, Selasa (2/10/2021) usai melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Sementara kuasa hokum lainnya Julian Arbiseno, berharap ada tindakan yang riil dari pihak kepolisian terhadap terlapor. "Saya berharap Polda Metro Jaya memberikan atensi terhadap laporan ini," ucapnya, melansir Tribunnews.com.

Sebelumnya Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar, Supardji yang menyatakan proses PKPU yang sudah homologasi namun sudah 2 kali tanggal jatuh tempo tidak dibayar juga kewajibannya kepada kreditur, dapat dilaporkan kepada polisi dengan dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Alasanya unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

“Terkait dengan Adanya LP yang sudah masuk persidangan, lalu dibuat LP baru yang serupa, tetap bisa diproses hingga naik sidang, jika locus dan delikti antara LP yang disidangkan dan LP yang dilaporkan berbeda, karena adanya perbuatan dan pertanggungjawaban hukum yang berbeda," ujar Supardji.

Para korban Fikasa Group menghimbau agar seluruh nasabah Fikasa bersatu untuk mengamankan aset-aset yang diduga dibeli atau dibangun menggunakan dana triliunan yang dihimpun oleh Fikasa Group.

Untuk membantu para nasabah yang mengalami gagal bayar, Humas Master Trust Law Firm, Burhan mengatakan pihaknya membuka posko konsultasi nasabah investasi gagal bayar di 081-889-9800. Konsultasi tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis tanpa batasan waktu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww