Home > Berita > Umum

2 ABK Asal Kepri dan Aceh Lolos dari Tuntutan Rp7,6 Miliar di Oman

2 ABK Asal Kepri dan Aceh Lolos dari Tuntutan Rp7,6 Miliar di Oman

Dua ABK WNI yang bekerja di Oman kembali ke Tanah Air, Sabtu, 16 Oktober 2021. (KBRI Muscat)

Sabtu, 16 Oktober 2021 09:21 WIB

POTRETNEWS.com — Sebanyak 2 anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) Tug Boat (TB) Italya 10 (berbendera Uni Emirat Arab), kembali ke tanah air pada Sabtu pagi, 16 Oktober 2021, pukul 08.15 WIB. Keduanya bertolak dari Muscat, Oman, pada Jumat kemarin setelah proses negosiasi dan koordinasi dengan otoritas setempat.

Kedua ABK WNI tersebut berasal dari Aceh dan Kepulauan Riau. Sebelumnya, mereka berangkat dari Jakarta menuju Emirat untuk bekerja sebagai ABK akhir Maret 2021. Di wilayah Sharjah, UEA, ABK WNI tersebut membawa TB Italya 10 untuk menarik muatan di wilayah Sharjah dan sekitarnya.

Awal Agustus 2021, ABK TB Italya 10 diinstruksikan berlayar dari Sharjah menuju perairan Oman. Dalam perjalanan, kapal yang sudah tidak layak tersebut, mengalami permasalahan mesin. Mesin kiri mati dan kapal berlayar dengan satu mesin RPM rendah. Kapal kemudian shelter dan ditarik ke Pelabuhan Duqm, Oman.

Alih-alih membantu kebutuhan makanan yang menipis, pemilik kapal di Sharjah menuntut kedua ABK WNI dengan tuntutan kerugian kerusakan kapal masing-masing sebesar 1 juta Dirham Emirat (atau lebih kurang Rp3,8 miliar) per orang. Jika tidak membayar, perusahaan mengancam akan memenjarakan keduanya di UEA, melansir medcom.id.

Kondisi terlantar, gaji tidak dibayar, kurang makan dan minuman serta ancaman tuntutan perusahaan membuat kedua ABK WNI kalut. Keduanya kemudian keluar dari kapal dan pergi ke KBRI di Muscat untuk meminta perlindungan.

KBRI Muscat selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan otoritas di Oman. Negosiasi juga dilakukan dengan pihak agensi di Oman. Upaya tersebut berbuah hasil, dan kedua ABK WNI pulang ke Tanah Air.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww