Seorang Ketua Koperasi di Riau Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah

Seorang Ketua Koperasi di Riau Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah
Jum'at, 15 Oktober 2021 18:23 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polres Kampar menetapkan Ketua Koperasi di Riau, AH, sebagai tersangka. Dia diduga menjadi otak di balik perusakan rumah karyawan.

"Yang jelas AH telah resmi ditetapkan jadi tersangka, cuma belum diperiksa. Sudah dipanggil dua kali tidak hadir," kata Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra, saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021), melansir Detik.com.

AH merupakan dosen di salah satu universitas di Riau. Polisi bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap AH.

"Dua kali dipanggil dia nggak datang. Jadi ini kami mau lakukan upaya paksa lagi, surat sudah sampailah ke dia. Cuma persisnya saya kurang tahu karena itu ranah penyidik," kata Deni.

AH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni. Dalam kasus ini satu pelaku sudah divonis bersalah dan lainnya ditahan di Mapolres.

"Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena AH pihak yang menyuruh dan membiayai ratusan kelompok massa untuk mendatangi perumahan karyawan di Oktober 2020 lalu," kata Deni.

Deni mengatakan penyidik memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan ketua koperasi itu. Dia mengatakan tak ada keterlibatan petani dan pihak perkebunan di Siak Hulu. Kuasa hukum perusahaan, Patar Pangasian, menyebut penyerangan itu membuat banyak karyawan dan anak-anak jadi korban. Korban, katanya, mengalami trauma mendalam karena diserang pada malam hari.

"Sedikitnya 59 karyawan dan 50 anak-anak jadi korban penyerangan serta pengusiran. Apalagi saat itu dilakukan malam hari dan mereka masih trauma," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww