Home > Berita > Umum

Persoalan Petani Kopsa M Harus Jadi Perhatian Bupati Kampar

Persoalan Petani Kopsa M Harus Jadi Perhatian Bupati Kampar
Jum'at, 15 Oktober 2021 20:05 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru meminta Gubernur Riau dan Bupati Kampar agar segera mengambil tindakan atas persoalan yang sedang dihadapi petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Salah satu persoalannya, sampai saat ini PT Perkebunan Nusantara V tak juga mencairkan hasil penjualan buah milik koperasi senilai Rp3,4 miliar.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian Bapak Syamsuar (Gubernur Riau) dan Bapak Catur Sugeng (Bupati Kampar) untuk bersikap dalam menyelesaikan masalah petani Kopsa M dengan PTPN V,” kata Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Ali Jung Daulay saat di hubungi potretnews.com, Jum’at (15/10/2021).

Dalam melihat persoalan ini, Ali berujar, akibat tidak dicairkan uang dari hasil penjualan buah sawit milik Kopsa M oleh PTPN V, aktivitas produksi di koperasi mitra PTPN V ini terpaksa berhenti hampir selama dua bulan. Sebab, para buruh panen yang bekerja di koperasi melakukan mogok kerja. Padahal harga sawit di Riau saat tembus dengan harga Rp3.000/kilogram.

“Harus ada kemauan politik atau political will dari pemimpin daerah, yaitu dari Gubernur Riau dan Bupati Kampar, karena yang sedang bermasalah dengan PTPN V ini adalah bagian dari masyarakat mereka,” ujarnya.

“Terkhusus untuk Bapak Bupati Kampar, segeralah turun tangan untuk menyelesaiakan persoalan ini, jangan tutup mata. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya petani Kopsa M yang berjumlah 997 orang,” imbuhnya.

Kata Ali, permasalahan petani Kopsa M dengan PTPN V ini sebenarnya sudah sampai di pemerintah pusat, tetapi ia menyebut pemerintah daerah di Riau khususnya pemerintah Kabupaten Kampar seakan – akan bungkam.

“Kami melihat persoalan petani Kopsa M ini sudah sampai di pemerintah pusat riaknya, kenapa Pemkab Kampar atau Bupati Kampar malah bungkam?,” tanya Ali.

“Bupati Kampar harus segera ambil tindakan tindakan, selamatkan masyarakat. Jangan diam, bantu masyarakat secepatnya. Sebab saat ini harga sawit lagi membumbung tinggi harganya di Riau,”

Ia pun berpesan kepada pihak PTPN V agar menggunakan hati nuraninya, jangan menahan – nahan uang petani Kopsa M. “Segera cairkan, gara – gara ditahan PTPN V, produksi di kebun milik Kopsa M jadi berhenti selama dua bulan. Masyarakat justru dibuat sengsara, dimana komitmen kalian dalam turut serta mensejahterakan masyarakat di Riau?,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sampai saat ini PTPN V belum juga mencairkan hasil penjualan buah milik Kopsa M senilai Rp3,4 miliar yang berada di rekening bersama atau escrow account.

Akibat itu, produksi buah di koperasi milik kopsa terpaksa berhenti selama hampir dua bulan, karena buruh panen melakukan aksi mogok kerja menuntut pembayaran gaji.

Dampak dari berhentinya aktivitas produksi buah di koperasi ini menyebabkan buah-buah di kebun mereka hampir membusuk karena tidak dipanen.

Awak koran online ini sudah berulangkali menghubungi pihak manajemen PTN V guna mempertanyakan alasan mereka tidak mau mencairkan hasil penjualan buah milik Kopsa M. Namun sampai hari ini mereka tak juga menjawab pertanyaan itu.

Berdasarkan surat balasan dari PTPN V kepada Kopsa M yang diterima potretnews.com, surat berkop surat logo PTPN V dengan nomor U.5-PLS/SGO/SPA/SGH/X/138/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021 ditandatangani oleh Pj. manajer kebun plasma/KKPA PTPN V atas nama Muhammad Rudi, menyebutkan alasan PTPN V mengapa tidak mau mencairkan hasil penjualan buah milik Kopsa M.

Surat itu menyebutkan bahwa pihak PTPN V menerima informasi pada 4 Juli 2021 mengenai pelaksanaan rapat anggota luar biasa (RALB) untuk perubahan kepengurusan Kopsa M yang baru pada periode 2021-2026. Kemudian PTPN V menyatakan telah menerima surat dari kepengurusan Kopsa M versi RALB pada 24 Agustus 2021 hal pemberitahuan kepengurusan Kopsa M dan koordinasi upah pekerja serta bagi hasil petani pada Agustus 2021, yang mana kepengurusan Kopsa M dari hasil RALB tersebut meminta agar hasil penjualan TBS yang saat ini berada di escrow account agar tidak lagi dicairkan kepada kepengurusan periode 2016-2021 (Antony Hamzah).

Selain itu, PTPN V beralasan mereka menjunjung prinsip kehati-hatian, maka memerlukan penegasan dari pihak yang berwenang mengenai pengurus koperasi mana yang berhak atas anggaran tersebut.

Informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar telah menyatakan kalau kepengurusan yang sah di Kopsa M adalah pengurus periode 2016 – 2021, yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Antony Hamzah. Dan malahan ia menyebut bahwa hasil RALB tidak memenuhi standar sesuai AD/ART yang berlaku di koperasi.

Potretnews.com telah mencoba berulang kali untuk menghubungi Kepala Dinas Koperasi Kampar pada Rabu (13/10), guna memastikan kebenaran terkait pernyataan yang dilontarkannya kepada berbagai media. Namun nomor telepon pribadi yang ia gunakan tidak aktif selama dua hari. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww