Mahasiswi Asal Aceh dan Rokan Hilir Ditangkap BNN Sumut karena Jual Ganja di Kampus FIB USU

Mahasiswi Asal Aceh dan Rokan Hilir Ditangkap BNN Sumut karena Jual Ganja di Kampus FIB USU

Mahasiswi asal Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues yang ditangkap karena mengedarkan ganja Universitas Sumatera Utara (Foto: Dewantoro/kompas)

Selasa, 12 Oktober 2021 17:33 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Seorang mahasiswi asal Blangkejeren, Gayo Lues ditangkap BNNP Sumut lantaran memasok dan mengedarkan narkotika jenis ganda di Kampus FIB USU, Medan. Tersangka berinisial DM (23) diringkus bersama temannya laki-laki berinisial FAY (21) warga Rokan Hilir, Riau.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ditemukannya barang bukti ganja dari seorang tersangka berinisial J (30) saat penggerebakan yang digelar pada Sabtu (9/10) malam. Dari pengakuan J warga Sumbul ini, barang haram tersebut didapatinya dari DM seorang mahasiswi di USU.

“BNN lalu menangkap DM dan FAY di salah satu rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja seberat 223,6 gram ganja,” kata Toga pada Senin (11/10/2021), melansir analisaaceh.com.

Sementara itu, DM mengaku bahwa profesinya sebagai penjual itu baru dilakukannya pertama kali dan juga menjadi yang terakhir kali. Ia melakukan pekerjaan tersebut lantaran kebutuhan biaya kuliah.

“Baru sekali, say butuh uanh untuk biaya kuliah,” kata tersangka DM.

Tersangka juga mengaku bahwa ganja yang dijual itu ia berjumlah 1 Kg dengan harga dibeli sebesar Rp1 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta.

“Kalau barangnya sebagian sudah terjual, dan sisanya masih ada,” ungkapnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww