Kadis ESDM Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif Rp500 Juta saat Bertugas di Kuantan Singingi

Kadis ESDM Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif Rp500 Juta saat Bertugas di Kuantan Singingi

Kadis ESDM Riau Indra Agus/F-DETIKcom

Selasa, 12 Oktober 2021 16:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka. Indra Agus diduga terlibat korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp 500 juta. Penetapan tersangka terhadap Indra Agus dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3, 9, 18 UU Tipikor.

"Iya, hari ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka untuk IA," ucap Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Hadiman mengatakan Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Pada pemeriksaan pertama, Indra Agus disebut tak enak badan dan meminta izin pulang.

"Pemeriksaan oleh penyidik dua kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini pukul 09.00 WIB hadir lagi pemeriksaan dan sekitar pukul 14.30 WIB resmi penyidik tetapkan sebagai tersangka," kata Hadiman.

Pemeriksaan Indra dilakukan setelah kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Laporan itu terkait dugaan korupsi bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014, melansir Detik.com.

Indra Agus saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 jutaan itu terjadi pada 2014. Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.

"Kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," kata Hadiman. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing, Riau
wwwwww