Home > Berita > Umum

Buruh Panen Kopsa M di Kampar Pertanyakan Gaji ke PTPN V

Buruh Panen Kopsa M di Kampar Pertanyakan Gaji ke PTPN V
Rabu, 06 Oktober 2021 16:42 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tolonglah Kasih Kejelasan, Kapan Gaji Buruh Panen Kopsa M Dibayarkan?. Bayarkan gaji kami dari bulan Agustus 2021. Ungkapan ini muncul dari sebagian pekerja atau buruh panen Koperasi Sawit Tani Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar ketika kembali mendatangi kantor direksi PT Perkebunan Nusantara V di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu (6/10/2021).

Selama dua bulan ini, ratusan buruh panen buah sawit di Kopsa M harus menelan pil pahit karena belum juga menerima gaji. Kedatangan puluhan buruh panen untuk kedua kalinya ke kantor pusat PTPN V untuk melakukan protes dan meminta kejelasan, serta kepastian kapan hasil penjualan buah milik Kopsa M pada bulan Agustus akan dicairkan.

Seorang mandor panen, Nurul Fajri menjelaskan, seharusnya buruh panen buah sawit di Kopsa M menerima gaji setiap tanggal 5. Namun hasil kerja mereka pada bulan Agustus 2021 yang harusnya dibayar pada 5 September 2021 belum juga diterima, akibat PTPN V tak juga mencairkan hasil penjualan buah milik Kopsa M.

“Tolong lah, kami cuma minta kejelasan dari PTPN V, apa penyebab tertundanya pencairan hasil penjualan buah milik Kopsa M yang mengakibatkan macetnya pembayaran gaji pekerja?,” kata Nurul Fajri kepada potretnews.com, Rabu (6/10) di kantor direksi PTPN V.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 23 September 2021, para buruh dan petani Kopsa M juga mendatangi kantor direksi PTPN V untuk menuntut pencairan hasil penjualan buah milik Kopsa M sebesar Rp3,2 miliar. Dimana dana yang berada di rekening bersama atau escrow account tersebut, jika dicairkan oleh PTPN V akan digunakan untuk membayar gaji para buruh panen, karyawan dan petani Kopsa M.

Salah satu buruh panen Kopsa M, Ali Halawa mengungkapkan bahwa ketika sebagian buruh panen melakukan protes pada (23/9) di kantor direksi PTPN V, disaat itu juga Kepala Desa Pangkalan Baru membuat pertemuan dengan pihak PTPN V untuk membahas persoalan pencairan hasil penjualan buah milik Kopsa M.

Ali Halawa menuturkan, pihak PTPN V yang hadir dalam rapat itu menyampaikan bahwa persoalan pencairan hasil penjualan ini bukan lah pihaknya yang tidak ingin mencairkan. Akan tetapi, PTPN beralasan pihak pengurus koperasi lah yang hingga kini tak juga memberikan Daftar Pencairan Uang (DPU).

“Kami yang hadir didalam rapat itu jadi bingung. Maka kami langsung mempertanyakan itu kepada pengurus Koperasi,” ujar Ali Halawa.

Ketika pihaknya bertanya kepada salah satu pengurus, yakni Bendahara Kopsa M. Kata Halawa, pengurus justru mengaku telah memberikan DPU itu sebanyak tiga kali ke PTPN V, bahkan pengurus juga telah meminta pihak PTPN V untuk bersama – sama pergi ke Bank untuk mencairkan hasil penjualan buah milik Kopsa M.

Didalam rapat itu juga, Halawa mengatakan PTPN V dan Kades juga menyuruh buruh panen agar beraktivitas kembali seperti semula di kebun Kopsa M dan berjanji akan mencairkan hasil penjualan buah secepatnya.

Setelah melakukan pemogokan kerja hampir satu bulan, Halawa bersama buruh lainnya pun bekerja kembali, lantaran sudah dijanjikan oleh pihak PTPN V dan Kades Pangkalan Baru, sambil berharap dana hasil penjualan buah akan dicairkan, sehingga mereka pun akan menerima gaji secepatnya.

“Setelah rapat itu, besoknya kami kerja lagi. Empat hari lah kami melakukan panen buah sawit di kebun Kopsa M,” ungkapnya.

Seusai mereka bekerja kembali dan melakukan panen, Halawa mengatakan bahwa hingga saat ini pun gaji mereka tak juga dibayarkan.

Berdasarkan informasi dari pengurus Kopsa M, hasil panen buah yang dikerjakan oleh pekerja selama 4 hari itu, hasilnya tetap masuk ke rekening bersama atau escrow account yang sampai saat ini tak dicairkan oleh PTPN V.

Dana yang tak dicairkan oleh PTPN V hingga saat ini lebih kurang sebesar Rp3,4 miliar

Kuasa hukum Kopsa M, Disna Riantina mengatakan bahwa sampai saat ini total penjualan buah yang belum juga dicairkan oleh PTPN V sebesar Rp3,4 miliar, jika ditambahkan dengan hasil penjualan buah selama 4 hari kemarin.

Disna menjelaskan, tindakan para pekerja yang mendatangi kantor PTPNV bukanlah merupakan suatu tindakan yang salah. Sebab mereka hanya ingin mendapatkan penjelasan tentang hak – hak buruh panen, karyawan dan petani Kopsa M.

“Jadi, kami sebagai Kuasa Hukum dari pihak Koperasi tidak bisa mencegah, apalagi ini urusan hak asasi mereka tentang hak hidup dan kebutuhan makan. Maka mereka ini adalah korban,” kata Disna.

Setara Institute yang merupakan kuasa hukum dari petani Kopsa M ini pun berharap kalau PTPNV untuk segera memenuhi hak - hak para petani dan pekerja dengan membayarkan hasil penjualan buah lebih kurang sebesar Rp3,4 miliar, yang sebenarnya penundaan ini disengaja oleh PTPNV hingga hari ini.

“Karena sekarang bukan hanya petani dan pekerja yang menjadi korban, namun juga seluruh keluarga mereka,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww