Seorang Warga Rokan Hulu Riau Ditangkap Polisi Sumut karena Diduga sebagai Otak Pemalsuan Data Bantuan Prakerja

Seorang Warga Rokan Hulu Riau Ditangkap Polisi Sumut karena Diduga sebagai Otak Pemalsuan Data Bantuan Prakerja

Polres Belawan mengungkap pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja/CNNINDONESIA.com

Selasa, 05 Oktober 2021 16:45 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Satreskrim Polres Belawan, Sumatera Utara, mengungkap pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari pemerintah pusat RI. Enam orang pria yang merupakan sindikat pemalsuan berhasil meraup uang puluhan juta rupiah. Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan para tersangka yakni otak pelaku RVP (23) warga Rokan Hulu; NS (23) warga Rokan Hulu Riau; IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang.

"Keenam pelaku yang diringkus merupakan warga Medan, Deliserdang, Simalungun dan otak pelakunya merupakan warga Rokan Hulu, Riau. Mereka diamankan dari kawasan Medan Marelan dan Tembung," kata Faisal, Selasa (5/10), melansir cnnindonesia.com.

Faisal menambahkan jumlah data yang sudah digunakan para tersangka sebanyak 19.424. Sementara yang sudah diunggah sekitar 1.000. Data tersebut mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram.

"Para pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan," urainya.

Menurut Faisal para tersangka sudah setahun lebih melakukan aksi pemalsuan data peserta penerima prakerja itu. Mereka pun berhasil meraup keuntungan sebesar Rp80 juta.

"Aksi para pelaku ini terungkap saat menjual data penerima bantuan prakerja secara online. Hal itu dilaporkan dan diselidiki oleh Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan," paparnya.

Bahkan korban dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak dipakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww