Home > Berita > Umum

Kemendikbudristek Temukan Kasus Covid-19 di 1.296 Sekolah Pembelajaran Tatap Muka

Kemendikbudristek Temukan Kasus Covid-19 di 1.296 Sekolah Pembelajaran Tatap Muka
Jum'at, 24 September 2021 12:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sebagian daerah di Indonesia saat ini telah dilakukan. Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan kasus COVID-19 di 1.296 sekolah PTM terbatas.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menyarankan pemerintah tidak terburu-buru dalam melaksanakan PTM.

"Hak pertama anak ialah hak hidup dan tidak terancam kematian. Yang kedua adalah hak sehat. Jangan sampai dikarenakan buru-buru tatap muka, akhirnya anak terpapar virus Corona," ucap Kak Seto saat jumpa pers di Pekanbaru, Kamis (23/9/), melansir antaranews.com.

Kak Seto menuturkan untuk melakukan PTM harus ada lima tahapan siap. Pertama siap wilayah, yaitu zona COVID-19 hijau atau kuning. Kedua adalah siap anak, yaitu anak sudah siap menaati protokol kesehatan. Ketiga siap keluarga, keluarga siap mendampingi, memesankan atau menyiapkan bekal. Dikarenakan kantin sekolah tidak boleh dibuka. Keempat adalah siap sekolah. Sekolah menyediakan air mengalir, sabun, handsanitizer, dan tempat duduk yang berjarak. Terakhir, siap infrastruktur. Anak-anak tidak boleh bergandengan tangan atau berdesakan di angkutan umum.

"Kami mohon jika satu dari lima hal tersebut tidak siap, jangan dulu belajar tatap muka. Itu yang sudah kami kampanyekan," tegas Kak Seto didampingi Ketua LPAI Provinsi Riau.

Terkait pembelajaran daring, Kak Seto menjelaskan, berdasarkan catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 13 anak anak mengalami depresi. Dan beberapa sudah dirawat di RSJ.

"Tercatat 2-3 anak bunuh diri karena merasa tidak siap. Dikarenakan tidak semua anak mengalami fasilitas teknologi. Mungkin ada permasalahan sinyal, kuota habis, keterbatasan laptop atau gawai," ungkap Kak Seto yang juga didampingi Ketua LPA Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 4 tahun 2020, pembelajaran daring memberikan pelajaran yang bermakna bagi siswa. Menurut Kak Seto, bermakna itu mudah ditangkap, jelas dan tidak menuntut penuntasan kurikulum untuk kelulusan ataupun kenaikan kelas.

"Masalah ini sangat kompleks. Kami sudah memohon kepada kementerian pendidikan agar dinyatakan dengan tegas semua anak akan naik kelas. Supaya tidak ada diskriminasi. Mungkin di kota sudah mempelajari semua, tapi yang di desa belum tentu," terangnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww